TRIBUNTRENDS.COM -- Konflik antara pasangan suami istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi dengan pengusaha kuliner Nabilah Obrien akhirnya berakhir damai.
Perselisihan yang sempat menyita perhatian publik tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice di Gedung Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026).
Kesepakatan damai diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sebelumnya berjalan.
Pertemuan mediasi difasilitasi oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri agar kedua pihak dapat menemukan titik temu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa proses mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan berupa pencabutan laporan dari masing-masing pihak.
"Empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya ya," jelas Trunoyudo.
Selain mencabut laporan, kedua pihak juga sepakat untuk menghapus seluruh konten terkait konflik mereka yang sempat beredar di media sosial.
Langkah tersebut dilakukan untuk meredam polemik yang sempat ramai diperbincangkan publik di ruang digital.
Perselisihan ini sendiri bermula dari insiden yang terjadi pada September 2025 di sebuah kedai kopi kawasan Kemang, Jakarta.
Saat itu, Zendhy Kusuma dan Evi Santi mengaku kecewa karena pesanan makanan mereka tak kunjung datang meski telah menunggu sekitar 30 menit.
Baca juga: Viral Kasus Restoran Bibi Kelinci, Zendhy Kusuma dan Istri Kena Dampaknya
Ketegangan yang terjadi di area dapur kemudian berkembang menjadi konflik yang lebih besar hingga muncul tuduhan bahwa pasangan tersebut mengambil 11 bungkus makanan dan 3 minuman tanpa melakukan pembayaran.
Sebagai pemilik restoran, Nabilah Obrien merespons kejadian itu dengan mengunggah rekaman CCTV ke Instagram serta melaporkan pasangan tersebut dengan dugaan pencurian.
Namun kasus ini menjadi semakin rumit setelah Nabilah sendiri sempat ditetapkan sebagai tersangka akibat unggahan tersebut.
Sementara itu, Zendhy Kusuma menegaskan bahwa tindakannya saat itu merupakan bentuk komplain sebagai konsumen atas pelayanan restoran.
Ia mengaku terkejut karena persoalan tersebut akhirnya berujung pada proses hukum.
Zendhy juga merasa dirinya mengalami kriminalisasi karena hanya ingin menyampaikan keluhan atas layanan restoran tersebut. (Tribun Trends/Tribunnews Bogor/tsaniyah faidah)