Buron Red Notice Interpol Kasus Suap Tanah Rp 960 Juta Akhirnya Ditangkap
Dian Anditya Mutiara March 10, 2026 07:35 AM

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Buronan kasus korupsi suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie, akhirnya ditangkap setelah masuk daftar Red Notice Interpol sejak 22 September 2025.

Ia diamankan di Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sekretaris Nasional Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyamoko mengatakan, Jimmy Lie dan dipulangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta usai ditangkap di Malaysia.

"Buronan yang masuk Red Notice Interpol ini akhirnya berhasil kami pulangkan untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya," ujar Untung kepada awak media, Senin (9/3/2026).

Terlibat Suap Rp 960 Juta untuk 61 Bidang Tanah

Lebih lanjut ia menjelaskan, Jimmy Lie terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi suap dalam pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Jimmy Lie kedapatan menyuap Sueb mantan Kepala Desa Kalibaru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha selaku Satgas Yuridis PTSL BPN Kabupaten Tangerang serta Raden Febie yang ketika itu bekerja sebagai pegawai honorer BPN Kabupaten Tangerang sebesar Rp 960 juta.

Suap tersebut nekat dilakukan demi memuluskan 61 bidang tanah miliknya mendapatkan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang di tahun 2022.

Baca juga: Temuan Rp 5 Miliar di Ciputat, KPK Bekuk Pegawai Bea Cukai di Kantor Pusat, Dugaan Suap Jalur Impor

"Sementara itu tersangka lainnya sudah di vonis bersalah dan melanggar Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada September 2025 lalu," sambungnya.

Ses NCB Interpol Indonesia yang berada dibawah Divisi Hubungan Internasional Polri berhasil menangkap Jimmy Lie setelah secara intensif melakukan koordinasi dengan jajaran Polisi Diraja Malaysia serta pihak Imigrasi Putrajaya Malaysia.

Pemulangan Jimmy Lee merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama Divisi Hubungan Internasional, Polres Metro Tangerang Kota, KJRI Penang, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta jajaran TNI yang bertugas di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Pinang, Malaysia.

Kendati demikian Jimmy Lie disebut tidak langsung dimasukan ke dalam tahanan lantaran kondisi pemilik perusahaan PT Baja Marga Kharisma Utama itu tengah mengalami sakit.

"Saudara Jimi Lee dalam hal ini mengalami gangguan kesehatan, untuk itu dilakukan upaya treatment untuk menjaga kondisinya, InshaAllah besok langsung kami serahkan kepada pihak Kejaksaan untuk tahap 2 ini," terangnya.

Baca juga: OTT KPK: Ketua, Wakil hingga Juru Sita PN Depok Diduga Terima Suap terkait Sidang Sengketa Lahan

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Kendati demikian belum diketahui alasan Jimmy Lee kembali datang ke Tanah Air usai berhasil buron dalam beberapa tahun terakhir.

"Berdasarkan informasi dari Divhubinter Polri, tersangka Jimmy Lie diamankan di Bandara Kualanamu pada 8 Maret 2026 kemarin," kata dia.

"Mendapati hal itu personel kami langsung berkoordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka," terangnya. (m28)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.