TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus kapal pengangkut 2 ton sabu di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) sudah memasuki vonis.
Enam terdakwa telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batam sejak sidang pada Kamis (5/3/2026) hingga Senin (9/3/2026).
Satu di antaranya, Hasiholan Samosir, kapten kapal.
Mengutip TribunBatam.id, pria yang baru sembuh dari stroke tersebut divonis penjara seumur hidup setelah kapal Sea Dragon-nya ditangkap lantaran membawa dua ton sabu-sabu.
Mengetahui suaminya divonis seumur hidup, Sondang Sialagan, istri Hasiholan Samosir pun tak kuasa menahan rasa sedih dan kecewanya.
"Suamiku bukan orang jahat. Suamiku bukan orang jahat,"
"Tega kali kalian. Tuhan tidak tutup mata. Ingat, kalian. Jaksa dan Hakim. Aku tidak terima," sebutnya, Senin (9/3/2026).
Selain Hasiholan, dua anak buah kapal lainnya yaitu Weerapat Phongwan dan Richard Halomoan Tambunan juga divonis serupa.
Weerapat Phongwan yang berperan sebagai juru mesin dan orang kepercayaan pemilik kapal merupakan warga negara Thailand.
Sementara itu, Richard Halomoan Tambunan menjadi chief officer kapal Sea Dragon.
Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu terdakwa bernama Fandi Ramadhan yang merupakan ABK kapal curhat bahwa ia dituntut hukuman mati.
Padahal Fandi yang mengaku baru tiga hari bekerja di kapal tersebut dan tak mengetahui apa yang diangkutnya.
Dari serangkaian fakta persidangan, barang bukti, hingga pengakuannya, Fandi akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
Ketua Majelis Hakim, Tiwik mengatakan, Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Dengan berakhirnya sidang vonis pada Senin kemarin, majelis hakim telah membacakan semua vonis para terdakwa.
Keenam terdakwa mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Fandi Ramadhan, divonis 5 tahun penjara pada persidangan yang digelar Kamis, 5 Maret 2026
- Weerapat Phongwan, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
- Teerapong Lekpradube, divonis penjara 17 tahun pada persidangan yang digelar Jumat, 6 Maret 2026
- Leo Candra Samosir, divonis penjara 15 tahun pada persidangan yang digelar Senin, 9 Maret 2026
- Richard Halomoan Tambunan, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Senin, 9 Maret 2026
- Hasiholan Samosir, divonis penjara seumur hidup pada persidangan yang digelar Senin, 9 Maret 2026
Baca juga: Kasus 2 Ton Sabu di Kapal Sea Dragon: 3 Terdakwa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sementara itu, salah satu terpidana, Teerapong Lekpradube yang merupakan WN Thailand menganggap vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak adil.
Sebab, ia divonis penjara selama 17 tahun, sedangkan rekannya, Fandi hanya divonis lima tahun.
"Indonesia not fair (tidak adil)!. Orang Indonesia 5 tahun, aku orang Thailand 17 tahun," ujar Teerapong, usai sidang vonis di PN Batam, Jumat (6/3/2026) lalu.
Mengutip TribunBatam.id, ia berharap vonis yang diterimanya sama seperti Fandi.
"I hope (saya berharap), saya (dihukum) sama dengan Fandi, 5 tahun," katanya.
Baca juga: ABK Kapal Pengangkut Sabu 2 Ton Dihukum 15 Tahun Penjara, 4 Terdakwa Sudah Divonis
Ia menyebut, jabatannya di kapal lebih rendah dibanding dengan kru kapal lainnya.
"Karena aku lebih rendah jabatannya dari mereka semua," katanya.
Melalui penerjemahnya, Sulkifli, Teerapong mengatakan bahwa ia juga tak mengetahui sedang mengangkut apa.
"Kalau boleh dibilang posisinya sama dengan Fandi, sama-sama tidak tahu dan tidak ada kenal dengan bosnya," ujar Sulkifli menerjemahkan perkataan Teerapong.
Teerapong juga mengklaim sama seperti Fandi yaitu tak mengatahui kapalnya mengangkut sabu seberat hampir dua ton.
Ia juga bukan kapten kapal dan mengaku mendapatkan pekerjaan dari temannya, Weerapat Phongwan yang divonis seumur hidup.
"Dia dapat kerja dari Pongwan yang kasih tahu dan merekrut dia," katanya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBatam.id, Ucik Suwaibah)