Guru Besar Ilmu Hukum UGM Sebut Polri di Bawah Presiden Terhindar dari Kepentingan Politik Sektoral
Muhammad Fatoni March 10, 2026 10:14 AM

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wacana reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian publik seiring berkembangnya berbagai gagasan terkait penataan sistem keamanan nasional. 

Kalangan akademisi menilai bahwa reformasi Polri tetap diperlukan sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas institusi kepolisian. 

Namun demikian, reformasi tersebut dinilai harus tetap berpegang pada prinsip dasar yang telah disepakati dalam agenda Reformasi 1998, yakni menempatkan Polri secara langsung di bawah Presiden.

Sejumlah akademisi salah satunya Prof Heribertus Jaka Triyana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang telah dirumuskan untuk menjaga independensi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral. 

“Dengan kedudukan tersebut, Polri diharapkan dapat menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan netral,” Kata Heribertus Jaka Triyana, Selasa (10/3/2026).

Menurut pandangan akademis, menempatkan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang politisasi dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian. 

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Jual-Beli Bubuk Mercon di Gamping, Amankan Barang Bukti 5 Kg

Reformasi Internal

Oleh karena itu, pembenahan Polri sebaiknya difokuskan pada reformasi internal, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal, serta penegakan kode etik profesi kepolisian secara konsisten.

Selain itu, reformasi Polri juga dinilai perlu diarahkan pada modernisasi organisasi dan pemanfaatan teknologi dalam penegakan hukum, sehingga mampu menjawab tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital. 

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Para akademisi juga menekankan bahwa stabilitas keamanan merupakan prasyarat penting bagi keberlangsungan pembangunan nasional. 

Dalam konteks tersebut, Polri memiliki peran strategis dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sehingga agenda pembangunan dan demokrasi dapat berjalan secara berkelanjutan.

Dengan demikian, menurut Jaka Triyana reformasi Polri perlu terus didorong secara konstruktif melalui pendekatan akademis, dialog publik, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

“Namun, prinsip dasar yang menempatkan Polri di bawah Presiden sebagaimana amanat Reformasi 1998 tetap perlu dipertahankan sebagai fondasi sistem keamanan nasional yang profesional, akuntabel, dan demokratis,” pungkasnya. (*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.