TRIBUNNEWS.COM – Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia mencapai titik tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Data terbaru menunjukkan rumah dan relasi intim justru masih menjadi ruang paling rentan bagi perempuan mengalami kekerasan.
Hal itu terungkap dalam peluncuran Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan pada 6 Maret 2026, menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret.
Dalam laporan tersebut, tercatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025, meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka ini menjadi yang tertinggi dalam periode sepuluh tahun terakhir.
Komisioner Komnas Perempuan, Sundari Waris mengatakan peningkatan tersebut mencerminkan dua hal sekaligus: bertambahnya keberanian korban untuk melapor serta semakin luasnya sistem pendokumentasian kasus.
“Tahun 2025 menjadi puncak tertinggi dalam periode 10 tahun. Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor, tetapi juga menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar,” kata Sundari.
Dari seluruh kasus yang tercatat, ranah personal atau domestik mendominasi dengan 337.961 kasus atau sekitar 89,76 persen dari total laporan.
Sementara itu, ranah publik mencatat 17.252 kasus, sedangkan ranah negara sebanyak 2.707 kasus.
Baca juga: Perempuan Korban KDRT Ditemukan Tinggal Tulang Bertabur Bubuk Kopi, Suami Hilang Misterius
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi justru paling banyak berlangsung dalam relasi domestik seperti perkawinan atau hubungan intim yang sering kali tertutup dari pengawasan publik.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang terjadi di berbagai ruang kehidupan.
“CATAHU 2025 kembali menegaskan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan,” ujar Maria.
Dari pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, tercatat 3.682 kasus yang terverifikasi, atau rata-rata 19 kasus setiap hari kerja.
Jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan adalah:
Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online, yang menunjukkan perubahan pola kekerasan seiring perkembangan teknologi digital.
Mayoritas korban berada pada kelompok usia 18–24 tahun dan 25–40 tahun, yaitu fase kehidupan yang berkaitan dengan pendidikan, awal karier, dan relasi perkawinan.
Namun kasus juga ditemukan pada kelompok anak hingga lanjut usia, menunjukkan kekerasan berbasis gender dapat terjadi sepanjang siklus hidup perempuan.
Laporan CATAHU juga menyoroti kesenjangan besar antara jumlah pelaporan, penuntutan, dan putusan perkara dalam sistem peradilan.
Sepanjang 2025 tercatat:
Sebagian besar angka putusan berasal dari perkara perceraian di lingkungan peradilan agama.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menilai kondisi ini menunjukkan sistem pendokumentasian masih lebih kuat di hilir dibandingkan pada tahap awal penanganan perkara.
“Hal ini menunjukkan perlunya penguatan integrasi data dan kesinambungan penanganan perkara dari hulu hingga hilir agar korban tidak terputus dari akses terhadap keadilan,” kata Ratna.
Komnas Perempuan juga mencatat peningkatan pengaduan kekerasan di ranah negara, dari 95 kasus pada 2024 menjadi 126 kasus pada 2025.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih mengatakan perempuan dalam situasi tertentu menghadapi kerentanan berlapis, terutama ketika berhadapan dengan aparat atau kebijakan negara.
“Kerentanan ini dialami perempuan yang berhadapan dengan hukum, perempuan dalam konflik agraria, tata ruang dan sumber daya alam, maupun akibat kebijakan yang diskriminatif,” ujar Dahlia.
Meski angka yang tercatat mencapai ratusan ribu kasus, Komnas Perempuan menegaskan data tersebut kemungkinan masih jauh dari gambaran sebenarnya.
Banyak korban yang masih enggan melapor karena takut stigma sosial, relasi kuasa yang timpang, hingga hambatan struktural dalam mengakses keadilan.
Karena itu, Komnas Perempuan menilai penguatan sistem pendokumentasian, integrasi data lintas lembaga, serta pendekatan penanganan yang berperspektif korban menjadi langkah mendesak.
Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dipahami sebagai kekerasan berbasis gender, yakni persoalan struktural yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan.
“Respons negara tidak boleh parsial. Negara wajib memastikan pencegahan yang efektif, penegakan hukum yang adil, pemulihan komprehensif, serta jaminan ketidakberulangan,” kata Komnas Perempuan.
(*)