Polisi Tangkap Petani Nyambi Pengedar Sabu di Sijunjung, Simpan Barang Bukti di Kotak Rokok
Rahmadi March 10, 2026 12:02 PM

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial REF (42) alias Rudi, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, tak berkutik saat disergap petugas kepolisian pada Minggu (8/3/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan pelaku yang merupakan warga Jorong Koto Panjang ini dilakukan di sebuah warung yang berlokasi di Kenagarian Limo Koto, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Kapolres Sijunjung melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syafwal mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Petani yang seharusnya menggarap ladang ini diduga kuat nyambi menjadi pengedar barang haram.

Baca juga: Semen Padang FC Menang 2-0 atas PSBS Biak, Posisi Masih Tertahan di Zona Degradasi

Saat petugas mendatangi TKP, pelaku sedang berada di dalam warung. Tanpa perlawanan berarti, tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan serta tempat.

"Benar, tersangka REF telah kami amankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,"jelasnya dalam keterangan tertulis.

Barang Bukti Tersembunyi di Kotak Rokok

Modus yang digunakan pelaku terbilang klasik namun tetap terendus polisi. Pelaku menyembunyikan paket sabu di dalam kotak rokok untuk mengelabui petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kotak rokok merk ON BOLD.

Di dalamnya terdapat gulungan tisu yang membungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang dipastikan sebagai narkotika jenis sabu.

Baca juga: Waspada Hujan Petir di Pariaman, Cek Prakiraan Cuaca 7 Kota di Sumbar Hari Ini 10 Maret 2026

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan peran pelaku sebagai pengguna sekaligus pengedar, di antaranya

satu buah alat hisap (bong) yang sudah digunakan, satu buah korek api gas warna hijau yang sudah dirakit dengan jarum, satu buah kotak rokok merk ESSE Change Double warna hijau.

Satu pak plastik klip bening (diduga untuk memaketkan sabu), satu buah pipa plastik yang dimodifikasi menjadi sendok sabu serta satu unit Handphone merk VIVO Y12 warna biru.

Disaksikan Warga Setempat

Proses penggeledahan ini tidak dilakukan secara tertutup. Polisi menghadirkan saksi dari warga setempat, yakni Ainul Abadi dan Harman Firdaus.

Di hadapan para saksi, pelaku Rudi mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya saat ditangkap.

Atas perbuatannya, petani asal Koto VII ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Sijunjung.Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Sijunjung guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.