BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Aksi pencurian baterai tower Base Tranceiver Station (BTS) yang diduga didalangi pria berinsial EH alias Ben (35), warga Balikpapan, dan MA alias Ali (40), warga Bengalon, Kabupaten Kutai Timur akhirnya terhenti.
Keduanya diamankan aparat Polresta Samarinda di wilayah Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur saat tengah beraksi melakukan pencurian baterai BTS.
Untuk memuluskan aksinya, keduanya selama ini berpura-pura menjadi teknisi. Namun, kali ini keduanya tidak bisa berkutik saat tidak bisa menunjukkan surat tugas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di lokasi Site Tower Mitratel SMR 058 di Jalan Jakarta Gang Hj Junet, Kelurahan Loa Bakung, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.35 WITA.
Baca juga: Pencuri Berbaju Merah Mencuri di Rumah Makan di Kandangan, Gasak Tiga Kotak Amal
Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika kedua pelaku melintas di sekitar lokasi tower tersebut.
Salah satu pelaku kemudian mengajak rekannya untuk memeriksa kondisi tower.
“Pelaku EH mengajak temannya mengecek tower tersebut. Setelah memastikan ada baterai di lokasi, keduanya masuk ke area tower dengan membuka pagar,” katanya.
Sesampainya di dalam area tower, pelaku menemukan lemari penyimpanan baterai dalam kondisi tidak terkunci. Mereka kemudian kembali ke mobil untuk mengambil sejumlah peralatan.
Peralatan yang dibawa antara lain kunci pembuka baut, helm pelindung, dan rompi kerja berwarna oranye agar terlihat seperti pekerja resmi di lokasi.
Modus penyamaran ini diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat sekitar maupun petugas keamanan yang mungkin melintas di area tower.
Namun aktivitas kedua pelaku sempat dicurigai oleh pihak perusahaan pengelola tower yang datang ke lokasi.
Saat ditanya mengenai kegiatannya, pelaku mengaku hendak memindahkan atau merelokasi baterai tower.
Pihak perusahaan kemudian meminta surat tugas sebagai bukti pekerjaan tersebut. Karena tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta, perusahaan segera menghubungi polisi.
“Ketika dimintai surat tugas, pelaku tidak bisa menunjukkannya sehingga pihak perusahaan melaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Sebelum polisi tiba, kedua pelaku sempat mencoba memasang kembali baterai yang telah dilepas. Namun petugas lebih dulu datang ke lokasi dan langsung mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melepas sembilan unit baterai tower untuk dicuri. Polisi kemudian membawa mereka ke Polsek Sungai Kunjang bersama barang bukti guna menjalani proses hukum.
Hendri mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan cukup mudah karena salah satu pelaku pernah bekerja sebagai teknisi yang berkaitan dengan perawatan tower telekomunikasi.
Sementara rekannya masih bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pemeliharaan site tower di Kutai Timur.
“Pelaku datang dari Balikpapan menggunakan mobil pribadi. Saat melintas di lokasi tower, muncul niat untuk melakukan pencurian,” katanya.
Baca juga: Nasib Pelaku Pencuri Helm yang Tertangkap di Sebuah Resto Banjarmasin Kalsel, Hampir Diamuk Massa
Polisi menduga pencurian dilakukan karena motif ekonomi. Baterai tower yang dicuri rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
Selain itu, kendaraan yang digunakan pelaku merupakan mobil pribadi milik EH. Saat melakukan aksi, mobil tersebut dipasangi pelat nomor palsu untuk menghindari kecurigaan.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian perangkat infrastruktur telekomunikasi tersebut. (*)