PROHABA.CO, ACEH UTARA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial HN (54) yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lorong desa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Gampong Tanjong Krueng Pase, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
HN diketahui merupakan warga Gampong Rayeuk Paya Itek, Kecamatan Meurah Mulia.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan dengan profiling dan observasi terhadap pergerakan pelaku.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah Putra, dikutip Serambinews.com, Senin (9/3/2026) menjelaskan bahwa pelaku sering melakukan transaksi dengan menjual paket sabu kepada pembeli di lorong desa.
Setelah keberadaannya dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Erwinsyah Putra.
Baca juga: IRT di Aceh Besar Ditangkap, Mobil Rental Digelapkan dan Ditukar dengan Sabu
Baca juga: Dilantik Jadi Rektor USK, Prof Mirza Tabrani Janji Takkan KKN
Saat itu, sebagian warga tengah melaksanakan shalat tarawih di bulan Ramadhan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan dalam dompet kecil bercorak.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru serta dua dompet kecil bercorak yang digunakan pelaku untuk menyimpan paket sabu tersebut.
Total sabu yang disita mencapai 8,97 gram bruto.
HN mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Utara.
(Serambinews.com/Jafaruddin)
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 42 Gram Barang Bukti
Baca juga: Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Saat Bubarkan Tawuran, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Baca juga: Polres Abdya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Gampong Pawoh