BANGKAPOS.COM -- Daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama kalender 2026.
Tahun 206 memasuki bulan Maret.
Dari seluruh bulan tahun 2026, bulan Maret merupakan bulan terbanyak hari libur termasuk cuti bersama.
Pasalnya di Maret 2026 ini, terdapat dua perayaan keagamaan bahkan jadwalnya berdekatan.
Yakni, Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Tertera dalam kalender Maret 2026, Hari Suci Nyepi pada 19 Maret 2026.
Baca juga: Tak Masuk Kerja Usai Kirim Surat, Nasib Terkini 2 Dokter PNS Spesialis RSUD Sejiran Setason
Sementara Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tertera tanggal 20-21 Maret 2026.
Jadwal resmi penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah akan dilakukan melalui sidang isbat.
Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB yang telah menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama.
SKB juga menetapkan periode libur Idulfitri atau Lebaran 2026.
Keputusan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, swasta serta masyarakat dalam merencanakan kegiatan kerja, libur dan cuti bersama.
SKB ini diterbitkan dengan tujuan menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Mengutip dari setneg.go,id, SKB Tiga Menteri yang ditandatangani pada 19 September 2025 ini menetapkan aturan tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, sekaligus memberikan arahan bagaimana unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Seperti rumah sakit, PLN, PDAM, transportasi, dan lembaga keuangan, dapat menyesuaikan jadwal penugasan pegawai.
Baca juga: Sosok Intan Larasita, Terseret OTT KPK Sang Suami Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari
Baca juga: Cek NIK KTP Sekarang, Lima Bansos Cair Maret 2026, Ikuti Caranya Pakai HP
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tahun 2026 memiliki 17 hari libur Nasional dan 8 hari cuti bersama.
Pemerintah juga menegaskan bahwa cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai sesuai aturan yang berlaku, dan pelaksanaanya bagi ASN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara instansi swasta menyesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing.
Berikut rincian hari libur nasional yang telah ditetapkan menurut SKB 3 Menteri:
Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu 21–22 Maret : Idul Fitri 1447 H
Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 H
Minggu 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad saw.
Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru Se-Indonesia, Minyak Dunia Tembus 100 Dolar, Cek Harga di Bangka Belitung
Selain hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama sebanyak 8 hari:
Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 H
Jumat: 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 H
Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
(Kompas.com/Tribun-medan.com/Bangkapos.com)