TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam mendukung kualitas pembentukan dan evaluasi regulasi melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Muladi Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Senin (9/3).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menelaah kembali implementasi kebijakan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional, sekaligus memperkuat integrasi nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, khususnya di sektor kesehatan.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan BPIP, Jackson Simamora, memaparkan mandat kelembagaan BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta memberikan rekomendasi terhadap kebijakan atau regulasi yang dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.
Ia juga menjelaskan bahwa BPIP telah melakukan kajian terhadap sejumlah produk hukum yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial di berbagai daerah.
Kajian tersebut bertujuan untuk menilai kesesuaian regulasi dengan nilai-nilai Pancasila, memetakan pemangku kepentingan yang terlibat, serta merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Beberapa regulasi yang menjadi objek kajian antara lain peraturan daerah terkait pelayanan kesehatan, kesejahteraan sosial, serta kebijakan jaminan kesehatan daerah di sejumlah wilayah di Indonesia.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, disampaikan sejumlah rekomendasi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya perlunya revisi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang BPJS sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi, penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program BPJS, serta penguatan kebijakan kompensasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Selain itu, perhatian juga diberikan pada penguatan pengaturan terkait fasilitas kesehatan, pendanaan kesehatan, serta ketersediaan tenaga medis terutama di daerah terpencil dan kepulauan. Penguatan sistem pengelolaan data kepesertaan BPJS serta koordinasi kebijakan pendanaan kesehatan antara pemerintah pusat dan daerah juga menjadi bagian dari rekomendasi strategis.
Dalam kesempatan tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Dini Nursilawati dan Cecilia Veronica Simanjuntak, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar secara konsisten menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.
Hal tersebut dilakukan dengan menjadikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, termasuk melalui pendekatan analisis 10 dimensi dalam analisis konsepsi pada setiap proses pembentukan regulasi daerah.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kayong Utara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memastikan kebijakan hukum yang lahir tetap selaras dengan nilai-nilai dasar negara.
“Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan dan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara. Evaluasi terhadap regulasi seperti Undang-Undang BPJS menjadi langkah strategis untuk memastikan implementasinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jonny.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalbar dengan BPIP menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas regulasi di Indonesia.
“Melalui kolaborasi dengan BPIP, kami berharap proses pembentukan maupun evaluasi regulasi dapat semakin memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan publik, termasuk dalam sektor pelayanan kesehatan dan jaminan sosial,” tambahnya.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini ditutup dengan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan BPIP untuk terus bersinergi dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas, selaras dengan nilai-nilai Pancasila, serta mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)