TRIBUNSUMSEL.COM - Dokter Reni Effendi dituding ikut terlibat oleh Samira Farahnaz, yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif, dalam kasus Richard Lee.
Sebelumnya, anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebut kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran konsumen semata.
Ia sempat menyinggung kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam bisnis kecantikan, termasuk pada sektor skincare.
Sementara, Doktif yang sependapat dengan Rieke mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut mengalir ke rekening istri Richard Lee.
Siapakah Sosok Istri Richard Lee Ini?
Ia bernama Reni Effendi, lahir di Palembang, 25 Juli 1989. Ia memiliki darah keturunan Tionghoa.
Reni Effendi diketahui berprofesi sebagai seorang dokter yang concern di bidang kecantikan. Ia adalah lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).
Reni resmi menikah dengan Richard Lee pada 2013 silam.
Pasangan ini telah dikaruniai 3 orang anak. Mereka diberi nama Jacob Bryan Lee, James Kenneth Lee, dan Kenzo Sebastian Lee.
Baca juga: Doktif Desak Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Istri Richard Lee Kasus Perlindungan Konsumen
Dokter Richard pun berhasil lulus menjadi dokter dengan segala keterbatasan biaya dan beasiswa.
Selepas kuliah, ia kemudian bekerja di sebuah perusahaan di Palembang selama 6 tahun.
Di tempat itu, ia mengembangkan dirinya dan belajar banyak hal.
Bersama istrinya, Reni Effendi, dr. Richard Lee membangun klinik kecantikan Athena.
Total, dr. Richard Lee telah memiliki 9 klinik kecantikan.
Sebelumnya, Richard Lee resmi ditahan pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Perkara tersebut berawal dari laporan sesama dokter, Samira Farahnaz yang dikenal dengan nama Dokter Detektif atau Doktif.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya telah resmi menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Jumat (6/3/2026) malam.
Penahanan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Namun bagi Rieke Diah Pitaloka, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran konsumen semata.
Ia sempat menyinggung kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam bisnis kecantikan, termasuk pada sektor skincare.
Pernyataan Rieke tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak pelapor, yakni Dokter Detektif.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @dokterdetektifreal, Doktif mengaku sependapat dengan pandangan Rieke.
Ia bahkan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam unggahan tersebut, Doktif meminta Polda Metro Jaya untuk menelusuri kemungkinan aliran dana yang berasal dari dugaan tindak pidana tersebut.
"@poldametrojaya mohon ditelusuri apakah dana yang diperoleh dari dugaan penipuan yang dilakukan tersangka DRL (dokter Richard Lee) mengalir ke rekening istri DRE (dokter Reni Effendi)?" ujar Doktif, dikutip Tribunnews, Selasa (10/3/2026).
Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan pasal terkait tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
"Apakah memungkinkan adanya penerapan Pasal TPPU dan Pasal 55, di mana DRE juga ikut menjual produk yang membahayakan masyarakat dan ikut menikmati miliaran hasil penjualan produk tersebut?" lanjutnya.
Doktif turut menyampaikan pesan langsung kepada pihak yang disebut dalam unggahannya.
"@dr.richard_lee @renieffendie24 jantung kalian aman?" sindirnya.
Selain itu, Doktif juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ia telah memberikan peringatan agar kerugian masyarakat dapat dikembalikan. Namun menurutnya, peringatan tersebut tidak pernah direspons.
"Dari awal sudah Doktif menasihati untuk mengembalikan semua kerugian masyarakat, tetapi kalian tidak pernah menggubris sama sekali. Sekarang tinggal tunggu waktu, ya."
Di akhir pernyataannya, dokter bertopeng ini juga menyampaikan apresiasi kepada Rieke Diah Pitaloka yang dinilainya berani menyuarakan persoalan tersebut dan berpihak kepada masyarakat.
"Terima kasih khusus kepada Rieke Diah yang sudah berani berbicara dan selalu berpihak kepada masyarakat luas. Proud of you, my lovely sister," pungkasnya.
Sebelumnya, saat menjadi bintang tamu dalam podcast YouTube bersama Krisna Murti di kanal Krisna Murti Official, ia menyampaikan pandangannya bahwa persoalan ini bisa saja memiliki dimensi yang lebih luas.
Rieke menegaskan bahwa dirinya tidak ingin secara langsung mengaitkan kasus tersebut dengan pihak-pihak yang telah ditangkap.
Meski demikian, ia menilai ada sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi perhatian.
"Tapi di luar itu semua, dari kasus Richard ini saya tidak akan mengarah pada yang sekarang sudah ditangkap ya. Tetapi ini menjadi catatan penting bagi saya sendiri," ujar Rieke, dikutip Tribunnews, Selasa (10/3/2026).
Ia kemudian menyinggung kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam bisnis kecantikan, termasuk pada sektor skincare.
"Kemungkinan adanya indikasi tindak pidana pencucian uang. Oke, itu sudah bermutasi salah satunya pada bisnis skincare."
Dalam pandangannya, polemik yang muncul di industri kecantikan kerap tidak hanya berkaitan dengan klaim produk, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan aspek hukum lainnya.
"Oleh karena itu saya tidak akan panjang-panjang sih, bahwa ini ada klaim medis yang tidak benar, klaim ilmiah yang tidak terbukti. Kemudian ini ada Pasal 378 KUHP penipuan atau Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, begitu," jelasnya.
Pemeran Oneng di situasi komedi Bajaj Bajuri ini juga menyebut bahwa ada pola tertentu yang menurutnya sering muncul dalam kasus bisnis kosmetik atau klinik estetika yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Tetapi ada pola yang menurut saya, ini saya masih asumsi sementara saya, analisis sementara saya, pola yang biasanya menjadi indikasi TPPU dalam kasus bisnis kosmetik atau klinik estetika," terangnya.
Salah satu indikator yang ia soroti adalah kemungkinan adanya perputaran uang yang tidak wajar dalam bisnis tersebut.
"Ini menurut saya ada indikasi perputaran uang yang tidak wajar," katanya.
Ia kemudian memberikan contoh kondisi yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Misalnya omzet klinik atau brand skincare sangat besar, tetapi tidak sebanding dengan laporan pajak atau biaya produksi."
Karena itu, politisi dari Partai PDI Perjuangan ini mendorong agar aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh aspek finansial yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Maka dalam kasus ini mari kita juga mendukung para penegak hukum untuk menelusuri juga laporan pajak dan biaya produksi," jelasnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com