Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Pemerintah Kota Tasikmalaya buka suara terkait aksi protes yang dilakukan pedagang Pasar Cikurubuk terhadap keberadaan toko modern di kawasan pasar, khususnya toko Sensen.
Musababnya, keberadaan toko modern tersebut membuat toko baju dan sendal yang ada di area blok B mulai ditinggalkan pembeli, dan lebih memilih ke toko modern di pinggir jalan.
Konsep tokonya menjual eceran dan borongan berbagai produk. Kondisi ini membuat pedagang di area pasar semakin terpuruk dan ditinggalkan pembeli.
Padahal secara aturan, jarak toko modern dengan pasar tradisional kurang lebih 2 kilometer. Namun, kenyataannya jarak sangat berdekatan.
Selain itu, proses perizinan yang ditempuh toko modern tersebut sempat dipertanyakan para pedagang yang notabennya berada di pengelolaan UPTD Pasar Cikurubuk.
"Berdasarkan data dan informasi dari dinas terkait, memang ditemukan adanya indikasi pelanggaran perizinan baik dari sisi izin berusaha maupun izin bangunan gedung," ucap Asisten Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) pada Sekretariat Daerah Kota Hanafi dikonfirmasi TribunPriangan.com, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Jadwal Buka Puasa 20 Ramadan 1447 H/10 Maret 2026 di Kota Tasikmalaya
Selain itu, ia menegaskan, bahwa Pemkot Tasikmalaya akan melayangkan surat teguran 1 atas dugaan pelanggaran aturan.
Bahkan, sebagai konsekuensi pihak toko diminta untuk menutup sementara operasional tokonya.
"Besok kami layangkan surat peringatan, pihak pengusaha diminta menutup sementara. Jika tidak diindahkan maka penutupan sementara akan dilakukan secara paksa, tapi kalau masih berlarut sanksi berat ke penutupan permanen atau pencabutan izin usaha," kata pria yang menjabat Plt Kalak BPBD Kota Tasikmalaya ini.
Ia mengungkapkan, pemerintah akan berusaha bersikap sesuai aturan, dan tidak akan gegabah mengambil tindakan.
"Semua pengusaha silahkan menjalankan usahanya, mau pedagang kecil, pedagang besar, semuanya memiliki hak. Kami hanya mengingatkan patuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindag KUMKM Kota Tasikmalaya Sofian Zaenal Mutaqien menjelaskan, bahwa betul untuk sementara toko Sensen tutup dengan inisiatif sendiri.
Zaenal menuturkan, hal ini untuk menyelesaikan polemik dulu dan membuat surat pernyataan bahwa tokonya hanya menjual barang grosiran.
"Nanti boleh buka lagi, tapi harus ikuti sesuai perizinan. Karena toko Sensen ini hanya menjual grosiran, tidak dengan eceran. Bahkan informasi ini harus secepatnya disampaikan ke pembeli dan pedagang di Pasar Cikurubuk," kata Zaenal. (*)