SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri), memberikan perhatian mendalam kepada keluarga pekerja yang gugur dalam kecelakaan kerja.
Didampingi Ketua TP PKK Surabaya, Rini Indriani, Cak Eri menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Eka Andriani (50) di Kelurahan Tambak Wedi, Selasa (10/3/2026).
Eka merupakan istri dari almarhum Edi Suratno (51), pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan gondola saat cuaca ekstrem pada awal Maret lalu.
Baca juga: Identitas Pekerja Pembersih Kaca Apartemen Surabaya yang Tewas Dihantam Badai
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan tersalurkan secara maksimal kepada ahli waris.
Adapun rincian bantuan yang diterima oleh keluarga almarhum Edi Suratno meliputi:
Wali Kota Cak Eri menegaskan, bahwa beasiswa tersebut akan menjamin pendidikan anak-anak almarhum mulai dari jenjang dasar hingga lulus perguruan tinggi.
Kejadian tragis ini bermula saat almarhum Edi Suratno sedang membersihkan kaca sebuah apartemen di Surabaya Barat menggunakan gondola.
Angin kencang dan hujan lebat yang tiba-tiba menerjang, membuat kondisi kerja menjadi sangat berisiko hingga merenggut nyawa korban.
“Almarhum meninggal dalam keadaan mencari nafkah untuk keluarga, insya Allah surga. Kejadian ini harus jadi pengingat pentingnya K3,” ujar Eri Cahyadi.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo, menambahkan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah bentuk kehadiran negara bagi pekerja berisiko tinggi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 9 Tahun 2016, pekerjaan di ketinggian wajib mengutamakan aspek keselamatan yang ketat.
Pekerja gondola diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, dan operasional harus dihentikan seketika jika kecepatan angin melebihi batas aman.
Di Surabaya, tren cuaca ekstrem sering kali muncul secara mendadak, sehingga perusahaan jasa pembersihan gedung diimbau memperketat pengawasan SOP.
Bagi perusahaan di Surabaya, pastikan seluruh pekerja lapangan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memitigasi risiko finansial keluarga jika terjadi musibah.
Warga yang bekerja di sektor informal atau mandiri, juga sangat disarankan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja secara mandiri karena iurannya yang sangat terjangkau dibandingkan manfaatnya.