TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024, Selasa (10/3/2026).
Sidang berlangsung terbuka di ruang sidang utama PN Polewali di Jalan Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata.
Perkara ini menjerat mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Ilham Borahima, sebagai terdakwa.
Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait proses pengadaan 2.724 baju Linmas yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: PN Polman Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Baju Linmas Pemilu, Jerat Mantan Pj Bupati
Baca juga: Tersangka Penipuan, Mantan Pj Bupati Polman Ilham Borahima Sakit, Penahanan Ditunda
Beberapa saksi yang hadir di antaranya Kasatpol PP Polman Arifin Halim, dan Ketua KPU Polman Nurjanah Waris.
Turut hadir pula mantan Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumandana serta Sekretaris KPU Polman.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Polman, Rizal Djamaluddin, mengatakan agenda sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi, termasuk saksi dari pihak korban.
“Agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi dari pihak korban,” ujar Rizal kepada wartawan.
Dalam persidangan, para saksi memberikan keterangan mengenai mekanisme pengadaan baju Linmas yang digunakan dalam Pemilu 2024.
Keterangan tersebut dibutuhkan majelis hakim untuk mengetahui secara rinci proses pengadaan hingga munculnya dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut Rizal, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara ini.
Setelah seluruh keterangan saksi didengar, sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap penuntutan.
Ia juga menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ilham Borahima tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Untuk bisa RJ harus ada pemulihan terhadap korban, tetapi selama ini tidak ada upaya pengembalian kerugian sehingga perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Rizal menambahkan, pengadaan baju Linmas tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar.
Karena itu, kasus ini dikategorikan sebagai pidana umum dan tidak terkait kerugian negara.
Namun demikian, pihak ketiga atau vendor pengadaan baju Linmas dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp1,6 miliar akibat perkara tersebut.
Sebelumnya, sidang perdana kasus ini dengan agenda pembacaan dakwaan sempat tertunda karena terdakwa Ilham Borahima mengalami sakit dan tidak dapat menghadiri persidangan.
Kejaksaan Negeri Polman saat itu bahkan mendatangi langsung rumah sakit untuk memastikan kondisi terdakwa sebelum sidang akhirnya dijadwalkan ulang oleh Pengadilan Negeri Polewali.(*)