PN Polman Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Baju Linmas Pemilu, Jerat Mantan Pj Bupati
Nurhadi Hasbi March 10, 2026 02:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Pengadilan Negeri (PN) Polewali menggelar sidang pemeriksaan saksi kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat tersangka Ilham Borahima, mantan Pj Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (10/3/2026).

Sidang berlangsung secara terbuka di ruang sidang utama PN Polman, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata.

Sejumlah saksi turut hadir untuk memberikan keterangan atas kasus yang menjerat tersangka.

Yakni penipuan dan penggelapan baju Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024 lalu.

Baca juga: Sidang Perdana Mantan Pj Bupati Polman Ilham Borahima Tunda Karena Operasi Jantung

Adapun saksi yang hadir berasal dari pejabat Pemda Polman seperti Kasatpol PP Polman Arifin Halim hingga Ketua KPU Polman Nurjanah Waris.

Hadir pula mantan Pj Sekda Polman I Nengah Tri Sumandana, serta sekretaris Kantor KPU Polman.

"Agenda pemeriksaan saksi, termasuk saksi dari pihak korban," kata Kasi Pidum Kejari Polman, Rizal Djamaluddin kepada wartawan.

Dia menyebut sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini untuk mendengar mekanisme pengadaan baju 2.724 picis untuk Linmas Pemilu 2024.

Para saksi memberikan keterangan kepada majelis hakim untuk mengetahui rentetan pengadaan baju Linmas.

Rizal menyebut agenda pemeriksaan saksi ini sebagai bahan pelengkap atas sejumlah alat bukti dalam kasus ini.

Nantinya, agenda sidang berikutnya akan masuk tahap penuntutan usai mendengar keterangan para saksi.

Sidang Perdana Sempat Tertunda

Lantaran tersangka Ilham Borahima jatuh sakit, membuat agenda sidang tertunda.

Hingga saat ini PN Polman belum merilis ulang penjadwalan sidang perdana kasus yang menjerat Ilham Borahima.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Polman, Rizal Djamaluddin, mengatakan agenda sidang perdana Ilham Borahima seharusnya digelar hari itu.

"Hari ini bertepatan dengan sidang perdananya, karena sakit sehingga sidang tidak jadi atau ditunda," kata Rizal Djamaluddin kepada wartawan.

Dia menyampaikan jaksa penuntut umum telah mendatangi langsung tersangka Ilham di rumah sakit.

Untuk memastikan kondisi tersangka benar-benar tidak dapat mengikuti jalannya agenda sidang perdana.

Rizal mengaku saat ini pihaknya menunggu rilis jadwal ulang sidang perdana yang disusun PN Polman.

"Sidang perdana itu agenda pembacaan dakwaan, kemudian kita lihat apakah kuasa hukum ajukan keberatan atau eksepsi," ungkapnya.

KASUS PENIPUAN - Mantan PJ Bupati Polewali Mandar (Polman) Ilham Borahima resmi di tahan jaksa di Kejari) Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (18/12/2025). Pantauan Tribun-Sulbar.com, pada pukul 15.30 Wita, Ilham Borahima nampak kenakan rompi tahanan.
KASUS PENIPUAN - Mantan PJ Bupati Polewali Mandar (Polman) Ilham Borahima resmi di tahan jaksa di Kejari) Kabupaten Polman, Sulbar, Kamis (18/12/2025). Pantauan Tribun-Sulbar.com, pada pukul 15.30 Wita, Ilham Borahima nampak kenakan rompi tahanan. (Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli)

Disebutkan tersangka Ilham Borahima awalnya didakwa Pasal 378 dan 372 terkait penipuan dan penggelapan.

Namun terdapat penyesuaian pidana, sesuai dengan berlakunya undang-undang KUHP baru.

Rizal menegaskan kasus yang menjerat Ilham Borahima ini sudah tidak ada lagi peluang diselesaikan dengan restorative justice.

Lantaran selama ini tersangka tidak ada niat mengembalikan kerugian terhadap korban.

"Untuk mau RJ harus ada pemulihan untuk korban, tapi selama ini tidak ada hingga kami limpahkan ke pengadilan," ungkapnya.

Dia menjelaskan anggaran pengadaan baju Linmas itu tidak ada di dalam APBD Polman.

Sehingga kasus ini masuk pidana umum, tidak ada kerugian negara di dalamnya.

Namun pihak ketiga atau vendor pengadaan baju Linmas mengalami kerugian Rp 1,6 miliar. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.