Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum Penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi, Andhika Dian Prasetyo meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Mantan Presiden Jokowi selaku tergugat untuk mengucapkan sumpah pemutus saat sidang Selasa (10/3/2026).
Ia pun mengaku kalah jika Jokowi bersedia memenuhi permintaannya ini.
“Harapannya kalau beliau mengucapkan sumpah itu otomatis kami akan mengakui itu di persidangan. Seandainya tidak berani mengucapkan sumpah otomatis kami menang. Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah dan membawa ijazah asli kami kalah,” ungkap Andhika.
Menurutnya, sumpah pemutus telah diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Permohonan ini dianggap legal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Intinya itu sebuah permohonan sumpah pemutus. Sumpah pemutus diatur di HIR pasal 156-157 itu mengatur dan itu legal,” jelasnya.
Para tergugat langsung menolak adanya permohonan ini dengan alasan bahwa berbagai upaya pembuktian sudah dilakukan.
Baca juga: Di Solo, Ketua Relawan Jokowi Tuding Ijazah Rismon Palsu, Pertanyakan Kemampuan Berbahasa Jepang
Sementara itu, Andhika menganggap selama ini para tergugat tidak pernah benar-benar membuktikan karena tak juga menunjukkan ijazah asli Jokowi.
“Tadi ketika para tergugat mengatakan sumpah pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat bahwa sampai hari ini pembuktian ijazah Pak Joko Widodo tidak pernah ada. Hanya kami terus yang membuktikan. Kalau kondisi seperti ini kami mengajukan sumpah pemutus,” tuturnya.
Selain Jokowi, tergugat lain yakni Rektor UGM Ova Emilia dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga diminta membacakan sumpah pemutus. Ia menegaskan harus prinsipal sendiri yang mengucapkan dan tidak diwakili.
“Sumpah yang kami ajukan kepada majelis hakim. Sumpah dibacakan oleh prinsipal sendiri,” terangnya.
Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat YB Irpan langsung menolak permintaan ini. Menurutnya, berbagai upaya pembuktian sudah dilakukan kedua belah pihak.
“Ini tidak berdasar mengingat yurisprudensi Mahkamah Agung sumpah pemutus hanya dilakukan atas permintaan penggugat kepada tergugat atau sebaliknya manakala dalam pemeriksaan sengketa sama sekali tidak terdapat adanya bukti. Sedangkan fakta yang terjadi baik penggugat maupun tergugat untuk membuktikan dalil mereka sudah ajukan bukti,” jelasnya.
Baca juga: Bukan Soal OTT, Bupati Pekalongan Sempat Temui Jokowi di Solo Antar Undangan Pernikahan Anak
Menurutnya, permintaan ini merupakan bentuk pembodohan publik.
Ia berharap publik tidak menganggap hal ini sebagai suatu kebenaran.
“Hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait pembuktian di dalam hukum acara. Hal ini perlu kami nyatakan secara tegas di persidangan. Dengan harapan jangan sampai masyarakat yang belum belajar hukum perdata apa yang disampaikan penggugat melalui kuasa hukumnya ini adalah suatu kebenaran. Dan ini berdampak suatu upaya pembodohan,” terangnya.
(*)