Tuntutan Dipenuhi, Aksi Mogok Buruh Taru Martani Selesai di Hari Pertama
Joko Widiyarso March 10, 2026 05:01 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, ​YOGYA - Aksi mogok kerja yang digulirkan ratusan buruh PT Taru Martani, Kota Yogyakarta, Selasa (10/3/26), tak berlangsung lama. 

Hanya dalam hitungan jam, gelombang aksi di pabrik cerutu legendaris milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tersebut secara resmi berakhir damai.

​Kepastian ini didapat setelah pihak manajemen dan Serikat Pekerja (SP) mencapai titik temu dalam perundingan keempat yang berlangsung di kompleks pabrik.

Dalam kesempatan tersebut, manajemen akhirnya sepakat untuk mengakomodasi tiga tuntutan utama yang sebelumnya memicu kebuntuan komunikasi.

​Tim Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menyebut hasil perundingan ini sebagai kemenangan bagi Serikat Pekerja. 

Alhasil, rencana mogok yang semula dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, pada 10-12 Maret 2026, dihentikan karena seluruh tuntutan dipenuhi.

​"Kemenangan ini dicapai setelah Serikat Pekerja menggunakan hak konstitusionalnya. Perundingan keempat tadi menyepakati bahwa seluruh tuntutan mogok dipenuhi oleh manajemen," ujarnya.

Tiga isu utama aksi mogok

​Irsyad merinci, ada tiga isu utama yang menjadi motor penggerak aksi mogok, pertama mengenai SK pembebasan tugasan dua karyawan yang dinilai cacat prosedur. 

Kedua, ketimpangan Struktur Skala Upah (SSU) yang membuat pekerja senior justru mengantongi gaji pokok cukup jauh di bawah para karyawan baru.

​Ketiga, kebijakan baru perusahaan yang menghentikan sistem payroll untuk iuran serikat pekerja, sehingga pengurus harus memungut iuran secara manual.

​"Dalam waktu maksimal dua bulan, perusahaan akan menyusun struktur dan skala upah yang kemudian dilaporkan ke Disnaker. Ini penting karena merupakan mandat undang-undang," imbuhnya.

​Senada, Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi, menegaskan, bahwa kesepakatan kedua pihak tersebut menjadi momentum penting bagi hubungan industrial di Yogyakarta. 

Menurutnya, keberhasilan negosiasi hingga benar-benar tuntas semacam ini, membuktikan peran vital Serikat Pekerja dalam membela kepentingan anggotanya.

​"Taru Martani sudah mengakomodasi tuntutan pokok kami. Kedepan, kami akan memastikan perjanjian bersama dijalankan dengan baik agar tidak ada lagi persoalan hubungan industrial. Jadi, siang ini, teman-teman (buruh) Taru Martani sudah mulai bekerja kembali," jelasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.