Perkara Korupsi BPR Indra Arta Inhu Disidangkan, Satu Terdakwa Ajukan Keberatan
Firmauli Sihaloho March 10, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perumda BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebanyak sembilan orang terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Persidangan digelar secara daring, di mana majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum berada di ruang sidang, sementara para terdakwa mengikuti jalannya sidang melalui video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, Ratih Adrawina Suminar melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu Hamiko mengatakan, berkas perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Perkara sudah kita limpah. Senin kemarin baru pembacaan dakwaan,” ujar Hamiko, Selasa (10/3/2026).

Dalam sidang tersebut, delapan terdakwa menyatakan memahami serta menerima dakwaan yang dibacakan tim JPU.

Sementara satu terdakwa lainnya, Khairul, menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan.

“1 orang (terdakwa) eksepsi, dan terdakwa lainnya agenda (pemeriksaan) saksi (pada sidang) selanjutnya,” kata Hamiko.

Baca juga: VIRAL Aksi Copet di Pasar Tambusai Rohul, Korban Kehilangan Uang Puluhan Juta

Baca juga: Sudah Berlaku Hari Ini, Beli Tiket Booking Online untuk Penyeberangan Roda Empat RoRo Bengkalis

Adapun sembilan terdakwa dalam perkara ini yakni Syamsudin Anwar selaku Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012–sekarang), Arif Budiman sebagai Pejabat Eksekutif Kredit, serta lima Account Officer yakni Notrizal, Khairuddin, Said Syahril, Reindra Rusmana, dan Tri Handika.

Selain itu terdapat seorang teller dan seorang debitur, Khairul.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi terjadi melalui berbagai penyimpangan dalam proses pemberian kredit, di antaranya pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, pencairan kredit atas nama orang lain, penggunaan agunan yang tidak diikat dengan hak tanggungan, hingga pencairan deposito nasabah tanpa persetujuan.

Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur mengalami hapus buku, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp15 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.