KIP Perintahkan UGM Buka Dokumen Akademik Jokowi, Termasuk Ijazah dan Transkrip Nilai
Heriani AM March 10, 2026 08:07 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Sengketa informasi terkait riwayat pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru.

Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan sebagian dokumen akademik Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat diakses publik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Majelis Komisioner menilai tidak semua dokumen akademik termasuk informasi yang harus dirahasiakan, selama tidak menyangkut data pribadi pihak lain.

Putusan ini menjadi angin segar bagi transparansi publik, sekaligus menjawab gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang menamakan diri "Bon Jowi" (Bongkar Ijazah Jokowi).

Baca juga: UGM Kalah di Sidang KIP, Dokumen Akademik Jokowi dari Salinan Ijazah hingga Transkrip Diminta Dibuka

Kemenangan Sebagian untuk Transparansi

Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menegaskan bahwa tidak semua data akademik bersifat rahasia. Meski tetap melindungi data pribadi yang bersifat sensitif, KIP menyatakan bahwa prosedur, kebijakan resmi, hingga kurikulum masa studi adalah konsumsi publik.

"Memutuskan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Rospita tegas saat membacakan amar putusan.

Apa Saja Dokumen yang Wajib Dibuka?

Berdasarkan putusan tersebut, UGM diwajibkan memberikan akses terhadap deretan dokumen penting berikut (selama tidak melanggar data pribadi pihak lain):

  • Salinan Ijazah Asli & Transkrip Nilai
  • KRS (Kartu Rencana Studi) & KHS (Kartu Hasil Studi)
  • Laporan KKN & Skripsi/Laporan Tugas Akhir
  • Surat Tugas Pembimbing & Berita Acara Sidang
  • SK Yudisium & Buku Wisuda
  • Menanti Ketegasan Hukum

Walaupun sebagian dokumen dinyatakan terbuka, KIP memberikan catatan bahwa eksekusi ini baru bisa dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

KIP juga menggarisbawahi bahwa informasi yang tidak berada di bawah penguasaan UGM tidak diwajibkan untuk diserahkan.

Sengketa ini bermula dari gugatan perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025 yang dilayangkan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman.

Dengan putusan ini, bola kini berada di tangan UGM untuk menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Rismon Sianipar Dilaporkan Relawan Jokowi ke Polisi, Dituding Buat Surat Kematian dan Ijazah Palsu

KPK Kabulkan Gugatan

Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan ini mewajibkan pihak UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta, sekaligus mengungkap fakta hukum baru mengenai keberadaan arsip ijazah yang selama ini menjadi perdebatan panas di ruang publik.

Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan telak publik atas ketertutupan informasi selama ini.

Syamsuddin secara khusus menyoroti amar putusan yang mengungkap bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

"Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada. Pihak UGM tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir, tidak dalam penguasaan UGM," ujar Syamsuddin Alimsyah usai persidangan di Kantor KIP, Jakarta,  Selasa (10/3/2026).

Wajib Pernyataan Tertulis

Syamsuddin menjelaskan lebih lanjut bahwa putusan KIP memerintahkan UGM untuk membuat pernyataan tertulis secara resmi mengenai ketiadaan aturan dokumen tertentu pada masa studi yang dipersoalkan.

Hal ini untuk memastikan transparansi prosedur administrasi kampus pada masa itu.

"Hal-hal lain yang dikecualikan hanya soal kalau berkaitan dengan misalnya ada nilai, daftar nilai di Jokowi dan ada nama orang lain maka nama orang lain yang harus ditutup," tambah Syamsuddin.

Sementara itu, perwakilan Bon Jowi lainnya, Lukas Luwarso, menilai putusan KIP ini merupakan kemenangan etos ilmiah. \Ia menegaskan bahwa pejabat pengelola informasi tidak bisa sekadar menyatakan dokumen tidak tersedia tanpa ada upaya pencarian yang maksimal."PPID harus berusaha mencari dokumen-dokumen penting menyangkut informasi dan dokumen Presiden. Ini yang kita minta Presiden lho," tegas Lukas.

Lukas juga menyinggung adanya 505 dokumen yang sebelumnya diserahkan UGM kepada pihak kepolisian, namun ditolak untuk diberikan kepada pemohon.

"Ini akan menjadi puncak pertarungan membuka informasi ini. Kita tunggu nanti melawan Kepolisian untuk membuka dokumen-dokumen yang konon dianggap sebagai bukti kejahatan," ungkapnya.

Baca juga: Pesan Jokowi ke Roy Suryo dkk Soal Tudingan Ijazah Palsu, Kita Ketemu di Pengadilan

Kejanggalan Administrasi: KRS Tak Ditemukan

Di sisi lain, Leony Lidya merinci adanya kejanggalan pada 20 dokumen yang diminta, terutama terkait proses administrasi perkuliahan yang dinilai tidak lengkap secara sistematis.

Salah satu poin yang paling disorot adalah ketiadaan Kartu Rencana Studi (KRS).

"Menariknya ya, sejak proses perkuliahan ada dokumen yang kami tidak bisa dapatkan yaitu KRS. Anehnya KHS (Kartu Hasil Studi) ada, padahal KRS itu pasti ada pertinggal di dalam administrasi. Tidak bisa UGM menyatakan bahwa itu ada di yang bersangkutan dan dosen pembimbing akademik, tidak," jelas Leony.

Leony menambahkan bahwa dokumen penting lainnya seperti naskah skripsi, laporan KKN, hingga buku wisuda juga dinyatakan tidak ada atau tidak dikuasai oleh UGM.

Strategi tim pemohon saat ini adalah memvalidasi apakah ijazah tersebut diterbitkan dengan prosedur yang benar melalui Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

"Semua harus tahu bahwa seseorang pernah kuliah itu belum tentu dia punya ijazah, belum tentu dia lulus. Makanya kami minta juga SOP tentang aturan itu, apa saja prasyaratnya. Karena nanti itu akan kita cocokkan lagi dengan KHS-nya," pungkas Leony. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.