Isi Pertalite ke Tangki Modifikasi, Operator SPBU dan Pelangsir BBM Diamankan Polisi di Kuansing
Firmauli Sihaloho March 10, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Dua orang pria diamankan jajaran Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) karena diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial D (40) dan A (46). Mereka diamankan polisi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB kemarin di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, IPTU Gerry Agnar Timur, Selasa (10/3/2026) mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami memerintahkan Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Tim Unit Tipidter Polres Kuansing yang dipimpin IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan di SPBU Desa Sitorajo Kari.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil jenis Kijang yang tangkinya telah dimodifikasi tengah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite.

Baca juga: Tukar Uang Tunai di Pekanbaru: BI Riau Siapkan Rp4,3 Triliun, Ada Program SERAMBI

Baca juga: 15 Unit Truk dan Angkutan Barang Terjaring Razia Dishub Pekanbaru Bersama Aparat Gabungan

Polisi kemudian mengamankan dua pria yang berada di lokasi, yakni D yang diduga sebagai pelangsir dan A yang berperan sebagai operator pengisian.

“Pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam mobil yang tangkinya telah dimodifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki menambahkan bahwa untuk melancarkan aksinya, tersangka D menggunakan dua barcode yang tidak sesuai dengan kendaraannya.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi, dua barcode aplikasi MyPertamina dengan nomor polisi BM 1167 SI dan BM 1601 NE, serta uang tunai sebesar Rp 1.030.000," ujar IPDA Geraldo.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kata IPDA Geraldo, atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyaluran BBM subsidi secara ilegal di wilayah tersebut," ujar IPDA Geraldo.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.