Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Aparat Kepolisian Resor Ende berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Ende.
Dalam kasus ini, dua orang pria yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Penangkapan pertama terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Anggota Sat Narkoba Polres Ende melakukan pengintaian dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IN alias DOSEN (39) di halaman depan Indomaret, Jalan Kelimutu, Kelurahan Kelimutu.
Baca juga: Oknum ASN di Sikka Pakai Narkoba, Polisi Ungkap Fakta Kasus
Saat dilakukan penggeledahan badan, anggota Sat Narkoba menemukan 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu di saku celana tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus, IN mengaku menggunakan barang haram tersebut bersama rekannya berinisial DMB alias GIO (26).
Polisi kemudian bergerak cepat dan turut mengamankan DMB.
Informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Ende, Aipda Supardin, Selasa (10/3/2026), Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla mengungkapkan, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari kedua tersangka mencapai 2,38 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya, 2 unit alat isap (bong) dan kaca serum, 10 plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam (Redmi 13C dan Oppo A38) dan korek gas, gunting, serta pipet plastik
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
AKBP Yudhi Franata dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/3/202) juga menjelaskan, sabu tersebut dipesan oleh tersangka dari Surabaya melalui jasa pengiriman ekspedisi pada akhir Januari 2026.
Adapun identitas kedua tersangka yaitu IN alias DOSEN (39), warga RT 004/RW 002, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara dan DMB alias GIO (26), warga RT 001/RW 001, Desa Mbobhenga, Kecamatan Nangapenda.
Saat ini keduanya telah ditahan di sel tahanan Polres Ende sejak 8 Februari 2026.
Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum pada 23 Februari 2026 lalu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata juga mengeluarkan peringatan keras bagi siapa pun yang berani bermain dengan narkotika di wilayah hukum Polres Ende.
“Kami tegaskan, untuk narkoba sudah tidak ada ampun lagi di Polres Ende,” tegas AKBP Yudhi Franata saat konferensi pers di Lobi Reskrim Polres Ende, Senin (9/3/2026) pukul 10.00 Wita.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan langkah preventif maupun represif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
“Tidak ada ampun, semuanya tetap akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta aktif bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Bet)