Tribunlampung.co.id, Jabar - Seorang pria berinisial MZ (28) yang tega menghabisi nyawa adik tirinya, AS (12), dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Peristiwa pembunuhan tragis tersebut terjadi di wilayah Cipatat, Bandung Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena dendam lama terhadap korban.
Polisi mengungkapkan bahwa rasa sakit hati yang telah berlangsung cukup lama menjadi pemicu MZ nekat melakukan tindakan keji tersebut terhadap adik tirinya sendiri.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap MZ terus berjalan dengan serius mengingat tindakan sadis yang menewaskan bocah di bawah umur tersebut.
Penyidik Polres Cimahi tidak hanya menggunakan satu pasal dalam kasus ini.
MZ dijerat dengan kombinasi aturan hukum yang sangat berat untuk memastikan keadilan bagi korban.
"Atas perbuatannya, tersangka MZ terancam hukuman 20 tahun penjara," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, Senin (9/3/2026).
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi:
Penerapan UU Perlindungan Anak ini menjadi penegasan bahwa negara menindak sangat tegas kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri.
Di balik ancaman hukuman berat tersebut, terungkap motif di balik aksi sadis MZ.
Pelaku mengaku gelap mata setelah merasa sakit hati atas perlakuan orang tuanya yang dianggap pilih kasih.
Puncak emosi pelaku terjadi saat ia berniat baik menawarkan rumah kosong untuk dikontrakkan kepada temannya.
Namun, korban melontarkan kalimat pedas: "Untuk apa memberikan kontrakan, nanti uangnya akan kamu ambil."
Kalimat tersebut memicu amarah MZ yang telah memendam kekesalan selama 13 tahun.
Ia kemudian mengambil parang di rumah kosong dan melakukan tindakan di luar nalar terhadap sang adik.
Jasad AS sendiri ditemukan oleh ibu mereka, SS, dengan kondisi luka mengenaskan di balik kasur lantai dua rumah.
Kini MZ hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.
Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan anak.
Pihak kepolisian telah mengumpulkan cukup bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan yang telah merenggut nyawa bocah tak berdosa tersebut.(*)
sumber: Tribun Jabar