Curanmor di Bebesen Aceh Tengah, Residivis Berhasil Diamankan Setelah Terjatuh dari Sepmor Curian
Mawaddatul Husna March 10, 2026 05:52 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS (42), warga Kabupaten Bener Meriah berhasil diamankan warga.

Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Peristiwa tersebut menimpa Ramlan (41), seorang petani setempat.

Saat itu korban sedang berjualan di depan rumahnya, sementara sepeda motor miliknya diparkir di pinggir jalan tepat di depan rumah.

Tak lama kemudian, istri korban melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal.

Menyadari kendaraannya dicuri, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” untuk meminta bantuan warga sekitar.

Teriakan korban mengundang perhatian warga yang kemudian ikut membantu mengejar pelaku. 

Dalam pelariannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor (sepmor) yang dicurinya dan berusaha melarikan diri ke arah pinggir sungai.

Namun upaya tersebut gagal setelah warga berhasil menangkap pelaku. 

Saat tertangkap, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada petugas kepolisian.

Petugas kemudian membawa pelaku ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah merencanakan pencurian tersebut. 

Ia bahkan telah menyiapkan alat dari besi yang dirakit khusus untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, pelaku berencana membawa sepeda motor itu ke Kabupaten Bener Meriah untuk digunakan sendiri.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. 

Pada tahun 2008, pelaku pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara karena terlibat sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

Barang Bukti Diamankan

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 tahun 1992 dengan nomor polisi BL 5544 G serta satu buah alat yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq mengatakan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku.

Kami mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa,” ujar Kapolres. (*)

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Aceh Tengah dan Bener Meriah 10 Maret 2026

Baca juga: Jembatan Wih Ilang di Aceh Tengah Rusak dan Minta Diperbaiki, Pengendara Sering Alami Kecelakaan

Baca juga: Warga Datangi Kantor Reje di Aceh Tengah, Protes Data Jadup dan Huntara Diduga tak Tepat Sasaran 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.