DPP PAN Pecat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Usai Kena OTT KPK
Yuni Astuti March 10, 2026 05:54 PM

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (9/3/2026).

Atas kasus tersebut DPP PAN langsung mengambil langkah tegas dengan memecat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Diketahui Muhammad Fikri juga menjabat sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong.

"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keteranganya Selasa (10/3/2026) dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam hal ini PAN menghormati langkah-langkah hukum yang sedang berjalan di KPK.

"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," ucap Viva.

Viva juga menegaskan jika PAN akan terus memperkuat pembinaan kader dengan meningkatkan pengawasan internal.

"Karena itu, kami akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader PAN yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab," ujar Viva.

Terakhir Viva menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan yang telah dilakukan oleh kadernya.

"Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi," tandasnya.

Baca juga: PAN Bengkulu Minta Masyarakatan Doakan Bupati Rejang Lebong yang Ditangkap KPK: Kinerjanya Baik

KPK Tangkap 13 Orang dalam OTT di Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri di Bengkulu, Senin (9/3/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga terkait dengan dugaan suap proyek.

“Juga mengamankan barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan juga uang tunai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dia mengatakan, 13 orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu.

Kemudian, 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih intensif.

“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati.

Dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong.

Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” ujarnya.

Dugaan Suap Proyek

Budi mengatakan, OTT yang menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek,” ucap dia.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.