Terbukti Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Tukang Pijat di Banjarmasin Divonis 2 Tahun Penjara 
Irfani Rahman March 10, 2026 08:44 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hukuman pidana penjara selama 2 tahun, menjadi bayaran atas aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang telah dilakukan oleh No alias Linda.

Vonis terhadap tukang pijat di Pasar Kasbah tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Asni Meriyenti, Selasa (10/3/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 365 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim.

Menyikapi hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut, terdakwa memilih untuk menerima.

Hal serupa juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, I Wayan Sutije.

Baca juga: BREAKING NEWS- Geger Pria Lompat dari Jembatan RK Ilir Banjarmasin, Awalnya Dikira Hanya Mau Duduk

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Sejumlah Rumah di Pekauman Banjar, Empat Warga Terluka

Sebab vonis terhadap terdakwa telah sesuai dengan tuntutan penuntut umum, yang disampaikan pada sidang sebelumnya.

Perkara Curas ini melibatkan lima perempuan, dengan korbannya seorang pria bernama Ag (39).

Peristiwa tersebut bermula saat korban berjalan di Pasar Kasbah, dengan membawa membawa tas selempang berisi uang tunai Rp 9,5 juta.

Terdakwa Linda saat itu mengajak korban masuk ke sebuah bilik, untuk melakukan aktivitas pijat. Beberapa saat kemudian di dalam bilik tersebut terjadi cekcok antara korban dan terdakwa Linda yang kemudian memicu tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Aksi kekerasan kemudian dilakukan oleh terdakwa Linda dengan memukul korban menggunakan tangan mengepal berkali-kali. 

Pukulan itu mengenai bagian wajah, kepala dan badan korban. Pada saat bersamaan juga terjadi tarik-menarik tas selempang milik korban.

Pemukulan serupa juga dilakukan oleh terdakwa Santi, Ida Ateng dan juga Ferrin.

Pengeroyokan tersebut membuat korban kewalahan, hingga terjatuh ke lantai. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa Linda untuk mengambil tas selempang milik korban yang berisi uang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa memar di tubuh dan kehilangan uang senilai Rp 9,5 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.