Gubernur Jatim Khofifah Kawal PP Tunas: Anak Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos
Cak Sur March 10, 2026 11:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, menyatakan kesiapannya mengawal penuh kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini, merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut, merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak (PP Tunas).

Khofifah optimistis, regulasi ini akan memberikan perlindungan maksimal terhadap anak di ruang digital yang saat ini semakin masif dan berisiko.

Alasan Pentingnya Pembatasan Usia Medsos

Menurut Khofifah, langkah ini sangat strategis untuk menjaga masa depan generasi muda. Ada beberapa ancaman nyata yang harus diantisipasi sejak dini.

  • Risiko terpapar konten pornografi dan kekerasan.
  • Ancaman perundungan siber (cyberbullying) yang berdampak pada mental anak.
  • Potensi penipuan daring yang menyasar pengguna usia dini.
  • Masalah kecanduan digital yang mengganggu produktivitas dan perkembangan sosial.

“Kami ingin memastikan, bahwa ruang digital tetap menjadi ruang yang aman bagi anak-anak. Perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas bersama,” tegas Khofifah di Surabaya, Selasa (10/3/2026).

Sinergi Orang Tua dan Literasi Digital

Khofifah menekankan, bahwa aturan pemerintah tidak akan maksimal tanpa dukungan lingkungan terdekat anak. Keberhasilan kebijakan ini membutuhkan peran aktif berbagai pihak.

Ia mengajak keluarga dan institusi pendidikan untuk memperkuat literasi digital. Orang tua diminta melakukan pendampingan ketat saat anak mengakses teknologi informasi.

“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan justru mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” imbuh mantan Menteri Sosial tersebut.

Konteks Perlindungan Anak Digital di Indonesia

Berdasarkan data profil anak Indonesia, akses terhadap gawai pada usia dini terus meningkat tanpa pengawasan yang memadai.

PP Tunas atau PP Nomor 17 Tahun 2025 hadir sebagai payung hukum untuk memaksa platform digital lebih selektif dalam verifikasi pengguna.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sendiri telah menginisiasi berbagai program internet sehat. Penguatan ini dilakukan melalui sosialisasi di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) dan komunitas keluarga di seluruh kabupaten/kota.

Imbauan dan Tips untuk Orang Tua

Menyikapi kebijakan ini, para orang tua disarankan untuk mulai memeriksa aktivitas digital anak secara berkala. Pastikan anak menggunakan platform yang memang diperuntukkan bagi usianya, atau menggunakan fitur Parental Control.

Gunakan waktu luang untuk berdiskusi tentang bahaya orang asing di internet. Edukasi lebih efektif jika dimulai dari komunikasi yang terbuka di dalam rumah sebelum pembatasan sistemik diberlakukan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.