TRIBUNTRENDS.COM - Seorang karyawan tempat karaoke di Kota Tegal, Jawa Tengah, harus menjalani hukuman penjara setelah terbukti melakukan penggelapan rokok dari gudang perusahaan tempatnya bekerja.
Karyawan tersebut diketahui bernama Elydazia Aprilian. Ia divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal dalam sidang terbuka yang digelar pada Selasa (10/3/2026).
Ketua Majelis Hakim Mery Donna Tiur Pasaribu menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Elydazia bersalah atas perbuatannya yang mengambil barang milik perusahaan tanpa izin untuk kepentingan pribadi.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap. Keduanya menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan selesai.
Kasus ini sendiri tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tegal dengan nomor perkara 15/Pid.B/2026/PN Tgl sejak 19 Februari 2026.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Elydazia merupakan karyawan Wins Karaoke yang menjabat sebagai kepala gudang sejak 3 Februari 2020.
Sebagai kepala gudang, ia memiliki tanggung jawab mengelola kebutuhan barang perusahaan, melakukan pemesanan kepada pemasok, memastikan kesesuaian barang yang diterima, hingga menyerahkan dokumen pembelian kepada bagian administrasi.
Namun posisi tersebut justru dimanfaatkan untuk melakukan penggelapan.
Elydazia diketahui mengambil rokok dari gudang perusahaan tanpa prosedur resmi. Ia memanfaatkan akses kunci gudang yang biasanya disimpan di area kasir.
Aksi tersebut dilakukan hampir setiap pagi saat kondisi tempat usaha masih sepi.
Setiap kali mengambil rokok, terdakwa membawa sekitar tiga hingga tujuh slop rokok dan memasukkannya ke dalam kantong plastik.
Rokok yang diambil dari gudang perusahaan tersebut kemudian dijual kepada sejumlah warung dengan harga lebih murah dari harga pasaran.
Terdakwa menggunakan sepeda motor inventaris milik perusahaan untuk mendistribusikan rokok tersebut.
Uang hasil penjualan rokok kemudian dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Kasus ini mulai terungkap setelah pemilik usaha menerima laporan adanya keterlambatan pembayaran kepada pemasok, padahal uang pembayaran telah diserahkan kepada terdakwa.
Selain itu, bagian administrasi perusahaan juga menemukan adanya selisih jumlah stok barang di gudang.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit internal oleh manajer, admin, dan staf IT perusahaan.
Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat selisih stok rokok dalam jumlah cukup besar yang mengarah pada perbuatan penggelapan oleh terdakwa.
Tribun Jatim | Ani Susanti | TribunTrends.com | Afif Muhammad