TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menemui mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Tana Toraja, Selasa (10/3/2026).
Koalisi Mahasiswa Toraja menggelar aksi menolak Ranperda RTRW karena menilai proses penyusunan Ranperda RTRW sejak 2022 belum melibatkan partisipasi publik secara maksimal.
Baca juga: BREAKING NEWS: Koalisi Mahasiswa Toraja Unjuk Rasa Tolak Ranperda RT/RW 2026–2045
Mereka juga menyoroti sejumlah pasal dalam draf Ranperda yang dinilai berpotensi berdampak pada kelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta evaluasi menyeluruh terhadap Ranperda RTRW serta mendesak agar rancangan peraturan tersebut tidak disahkan sebelum melibatkan partisipasi publik secara lebih luas.
Baca juga: Mahasiswa: Ranperda RTRW Tana Toraja Ancam Kelestarian Lingkungan dan Pariwisata
Di hadapan massa aksi, Kendek Rante menjelaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) telah berjalan sejak 2022 dan telah melalui delapan tahapan.
Menurutnya, saat ini dokumen Ranperda RTRW sedang menunggu persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN sebelum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi peraturan daerah.
“Proses penyusunan Perda RTRW ini sudah berjalan sejak 2022. Saat ini sudah memasuki tahapan kedelapan dan sementara menunggu persetujuan substansi,” ujar Kendek Rante di hadapan massa aksi.
Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Ranperda RTRW disusun sebagai dasar penataan ruang dan pemanfaatan wilayah Kabupaten Tana Toraja untuk jangka waktu 20 tahun, yakni periode 2024–2044.
Setelah penjelasan tersebut, mahasiswa dipersilakan masuk ke lobi gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan dan anggota dewan.(*)