Terima Surat Presiden Soal Calon Dewan Komisioner OJK, DPR Segera Lakukan Fit and Proper Test
Adi Suhendi March 11, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pihaknya telah menerima surat presiden (surpres), mengenai nama-nama calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Puan mengatakan, DPR melalui Komisi XI akan segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota OJK.

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R-09 tanggal 9 Maret 2026. Hal Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Ketua DPP PDIP itu menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 256 ayat 2 peraturan DPR tentang tata tertib DPR, maka pimpinan DPR perlu meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan calon anggota dewan komisioner OJK tersebut untuk ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI.

"Kami juga meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi XI DPR RI atas pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota dewan komisioner OJK tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan akan diagendakan rapat paripurna Kamis, 12 Maret 2026," ujar Puan.

Baca juga: OJK Bikin Aturan Ketat Soal Influencer Saham Berikut Ancaman Sanksinya

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan, uji kelayakan calon anggota OJK akan dilakukan pada Rabu (11/3/2026) besok.

Pada hari yang sama, Komisi XI akan langsung menentukan lima nama pilihan untuk ditetapkan DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis (12/3/2026).

Baca juga: OJK Ungkap 32 Dugaan Kasus Manipulasi Perdagangan Saham di Pasar Modal

"Ada 10 nama yang dikirimkan kepada kita dan itu nanti untuk periode 5 tahun sesuai dengan surpres yang disampaikan kepada pimpinan DPR," kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.