TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah suasana tegang persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, sebuah momen menarik mencuri perhatian. Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, akhirnya buka suara mengenai asal-usul panggilan akrab "Mas Menteri" yang melekat erat pada dirinya selama menjabat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026), Nadiem hadir sebagai saksi mahkota untuk tiga terdakwa lainnya. Namun, sebelum masuk ke inti perkara, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sempat melontarkan pertanyaan yang mencairkan suasana.
"Mas menteri ya? Ini saya baru baca identitasnya ternyata ini alias Mas Menteri ya, ini Mas Menteri dari mana sampai ada panggilan Mas Menteri?" tanya Hakim Purwanto dengan nada penasaran.
Baca juga: Sosok Ibrahim Arief, Direkrut Nadiem Saat Jabat Mendikbud, Gaji Rp 163 Juta, Kini Jadi Tahanan Kota
Nadiem mengungkapkan bahwa sosok di balik panggilan fenomenal tersebut tidak lain adalah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Menurutnya, julukan itu mulai digunakan Jokowi saat Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 baru berjalan, hingga akhirnya viral dan digunakan secara luas oleh masyarakat.
Bahkan, Nadiem mengaku julukan tersebut membuatnya merasa lebih dekat dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk para mantan mitranya di lapangan.
"Banyak sekali. Driver-driver Gojek juga memanggil saya Mas Menteri," ungkap Nadiem di hadapan majelis hakim.
Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Purwanto sempat berseloroh mengenai tren julukan serupa yang kini juga disematkan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Ada juga Mas Wapres soalnya kan," celetuk hakim yang langsung disambut tawa oleh para pengunjung sidang di tengah kelelahan karena persidangan yang berlangsung hingga pukul 21.00 WIB tersebut.
Baca juga: Banjir Doa! Istri Unggah Foto Nadiem Makarim Terbaring di RS, Kasus Chromebook Masih Berlangsung
Meski sempat diwarnai canda, agenda utama persidangan tetap berjalan serius terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Nadiem bersama tiga rekan lainnya didakwa atas kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 2,1 triliun.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809 miliar yang diduga berkaitan dengan investasi raksasa teknologi ke ekosistem Gojek. Jaksa mendakwa adanya pengarahan kajian pengadaan agar mengarah pada produk spesifik berbasis Chrome, yang membuat satu merek menguasai ekosistem TIK pendidikan di Indonesia.
Atas dugaan tindakan tersebut, Nadiem dan para terdakwa lainnya terancam jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(TribunTrends.com/Kompas.com)