Rachmat Imanda Anggota DPRD Banyumas Tanggapi Aturan Pembatasan Akses Medsos bagi Anak Bawah Umur
khoirul muzaki March 11, 2026 09:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO- Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas, Rachmat Imanda menyambut baik kehadiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 bagi pelajar di Kabupaten Banyumas. 


Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai, kebijakan yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tersebut cukup progresif dan tepat waktu.


Menurutnya, anak-anak di bawah usia 16 tahun emosionalnya masih rentan.


"Ada risiko paparan konten pornografi, perundungan, kecanduan gawai hingga ada yang terkena penipuan online. Tentu ini bisa berdampak bagi kesehatan mental mereka di masa depan," kata Imanda kepada tribunbanyumas.com, Selasa (10/3/2026).


Imanda mengatakan, adanya Permen Komdigi ini perlu diapresiasi karena langkahnya tepat waktu.


Tetapi memang perlu diinformasikan kepada masyarakat agar memahami maksud dan tujuannya. 


"Ini menarik karena Indonesia cukup berani. Biasanya ini dilakukan oleh negara-negara Eropa," ungkapnya. 


Tidak Menganggu Pembelajaran 


Imanda menjelaskan, Permen Nomor 9 Tahun 2026 ini tidak melarang secara total anak di bawah usia 16 tahun dalam penggunaan Information Technology (IT) 


Kebijakan ini hanya membatasi beberapa platform yang beresiko tinggi memberikan dampak negatif. 


Antara lain yaitu Youtube, Tiktok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.


"Sebenarnya ini bisa dikatakan penundaan akses ke platform yang beresiko tinggi karena usianya masih di bawah 16 tahun," jelasnya. 


Imanda mengatakan, sedangkan untuk keperluan edukasi dan pembelajaran di sekolah, masih banyak cara belajar online dengan menggunakan platform yang minim resiko. 


Tetapi harus tetap dengan pengawasan orangtua dan sekolah.


"Saya kira larangan ini tidak ke semua akses internet. Yang minim resiko masih diperbolehkan, sehingga tidak akan menganggu secara signifikan," ungkapnya. 

Baca juga: Longsor Sempat Tutup Jalan di Campursari Kejajar Wonosobo, Lahan Pertanian Warga Ikut Tertimbun


Perlu Peran Bersama


Imanda menilai, maksud baik dari Permen Komdigi tersebut tentu tidak bisa berjalan sendiri. 


Hal ini tergantung pada peran sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah di wilayah masing-masing. 


Keluarga atau orangtua punya tanggungjawab dalam mendampingi di rumah dan lingkungan luar.


Sedangkan sekolah perlu meningkatkan literasi digital para pelajar.


"Pendampingan ini perlu dilakukan. Intinya bagaimana kita bisa mendampingi masa anak-anak sambil memanfaatkan teknologi untuk kemajuan mereka," ujarnya. 


Oleh karena itu, menurut Imanda, harus ada peran bersama antara pemerintah daerah, sekolah dan keluarga.


"Dengan begitu, Insyaallah maksud untuk melindungi anak-anak di bawah usia 16 tahun bisa tercapai," pungkasnya. (fba)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.