Sosok Hamid Muhammad yang Dituding Nadiem Makarim Menjadi Penyebab Dia Dijadikan Tersangka Korupsi
Musahadah March 11, 2026 08:32 AM

SURYA.CO.ID - Ini lah sosok yang kesaksiannya membuat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Dia Hamid Muhammad, Eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen). 

Peran Hamid Muhammad ini diungkap Nadiem Makarim saat bersaksi untuk tiga terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (10/3/2026). 

Tiga terdakwa ini adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Awalnya, tim kuasa hukum Mulyatsyah bertanya soal notula rapat tertanggal 27 Mei 2020.

Baca juga: Sosok 2 Eks Pejabat Kemendikbudristek yang Bela Nadiem Makarim di Sidang Chromebook, Bernasib Sama

“Dan, beberapa saksi juga yang menyatakan dalam notula rapat, seperti Pak Hamid, beberapa menyatakan bahwa ini sudah diputuskan oleh saudara Menteri terkait Chromebook,” tanya salah satu pengacara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Sebelum kubu Mulyatsyah bisa beralih ke pertanyaan lanjutan mereka, Nadiem lebih dahulu menimpali soal pernyataan Hamid.

Menurut dia, pernyataan Hamid yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus Chromebook.

“Di mana pada saat 6 Mei (2020), seluruh saksi-saksi yang di bawah yang menyebut ini, enggak ada yang pernah menyebut ini saya mendapat arahan dari Mas Menteri. Selalu disebut, Pak Hamid bilang sama saya, berdasarkan meeting itu, ini sudah diarahkan dan diputuskan oleh Mas Menteri,” kata Nadiem.

Dia mengatakan, Hamid sendiri tidak pernah mengatakan ada arahan melalui pesan WhatsApp atau dalam rapat lainnya.

Nadiem mengatakan, dia hanya memberikan arahan dalam rapat 6 Mei 2020 setelah membaca rekomendasi yang disampaikan tim pembuat kajian teknis.

“Jadi, 100 persen keyakinan Pak Hamid datang dari meeting 6 Mei di mana sudah ada rekomendasi keluar ya saya bilang, 'Ya sudah silakan lanjut', gitu,” kata Nadiem.

Berdasarkan uraian dakwaan, pada rapat ini, JPU meyakini, Nadiem menyampaikan ‘Go Ahead with Chromebook’.

Tapi, kalimat ini menjadi perdebatan karena Nadiem meyakini, dia tidak pernah menyebut kalimat itu. Hanya sebatas ‘Go Ahead’.

Adapun, setelah rapat dengan Nadiem, Hamid mengadakan rapat lagi dengan pejabat kementerian yang lain.

“Dan Pak Hamid itu karena statement dia di meeting di hari yang sama, mengumumkan ke semuanya, Bu Poppy, Pak Khamim, semua. Jadi, pengertian mereka semua itu berdasarkan satu kalimat Pak Hamid itu. ‘Sesuai arahan Mas Menteri,” kata Nadiem.

Nadiem menyoroti frasa ‘sesuai arahan Mas Menteri’ disampaikan Hamid Muhammad dalam rapat pada hari yang sama, hanya berselang dua jam dari rapat pertama.

“Itulah bahaya satu kalimat, saya jadi tersangka,” kata Nadiem.

Siapakah Hamid Muhammad? 

Hamid meraih gelar sarjana Pendidikan Luar Sekolah di Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang yang sekarang menjadi Universitas Negeri Malang.

Dia kemudian melanjutkan pendidikan di Florida State University pada 1989 hingga 1990.

Hamid kembali melanjutkan pendidikan program S3 di bidang Administrative and Policy Studies, School of Education, di University of Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat.

Sejak 1983, Hamid diangkat menjadi PNS dan kemudian diangkat menjadi eselon IV di Sekretariat Ditjen Dikdasmen setelah dia merampungkan S2.

Tahun 2003, Hamid dipromosikan sebagai Direktur Pendidikan Lanjutan Pertama. Lima tahun kemudian diangkat menjadi Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.

Kemudian dilantik lagi menjadi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 17 Juni 2015.

Diduga Terima Uang Panas Rp 75 juta

Dalam dakwaan jaksa penunut umum dan di persidangan, terungkap Hamid bersama pejabat lain mendapat uang panas dari pihak penyedia Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). 

Hamid diduga menerima uang Rp 75 juta. 

Selain Hamid, uang panas ini juga diterima sejumlah pejabat, di antaranya Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham.yang mengaku menerima uang senilai 7.000 dollar Amerika Serikat (AS). 

Kemudian, Dhany Hamidfan Khoir, mantan PPK SMA yang menerima uang 16.000 dollar AS dan Rp 200 juta dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi.

Lalu, Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mendapat 7.000 dollar AS.

Harnowo Susanto,  mantan PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek menerima Rp 250 juta ketika mengunjungi gudang milik penyedia alias vendor Chromebook.

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen) Jumeri menerima Rp 100 juta serta mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen Sutanto juga disebut menerima menerima Rp 50 juta. 

Dugaan aliran dana ini sempat disorot oleh kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim karena tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus korupsi Chromebook

DIPECAT - Eks Direktur SMP Kemendikbud Poppy Dewi Puspitawati (baju hijau) saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026).
DIPECAT - Eks Direktur SMP Kemendikbud Poppy Dewi Puspitawati (baju hijau) saat sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/1/2026). (Tribunnews.com)

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagian sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/28/07532761/pejabat-kemendikbud-ramai-ramai-terima-duit-chromebook-tetapi-tak-diproses?page=all#page2.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.