SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang mulai dicairkan pada, Rabu (11/3/2026).
Kepastian pencairan tersebut disampaikan Wali Kota Ratu Dewa setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pembayaran mulai kita laksanakan Rabu, 11 Maret 2026. Untuk itu, setiap SKPD diminta segera menyampaikan Surat Permintaan Membayar (SPM) THR ke BPKAD,” ujar Ratu Dewa.
Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan anggaran sekitar Rp149 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang.
Penerima THR meliputi ASN baik PNS maupun PPPK, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Palembang, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ratu Dewa menjelaskan, besaran THR yang diterima pegawai terdiri dari akumulasi satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dengan mulai dicairkannya THR hari ini, pemerintah berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang hari raya sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang.