Jelang Sidang Tipikor, Abdul Wahid Dikabarkan Akan Dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk
Sesri March 11, 2026 10:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU.COM - Pagi ini, Rabu (11/3/2026) Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Jalan Sialang Rampai, Tenayan Raya masih tampak sepi.

Informasinya , mantan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid akan dititipkan di Rutan ini jelang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pantauan Tribunpekanbaru.com, belum tampak aktifitas terkait dengan persiapan pemindahan Abdul Wahid.

petugas pengamanan rutan memang siaga penuh di pos dan di area Rutan. Sedangkan pengunjung juga belum ada terlihat di parkiran rutan.

Informasi yang diterima Tribunpekanbaru.com, Abdul Wahid disebut akan dititipkan di rutan Sialang Bungkuk.

Informasi itu diterima dari pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provisi Riau.

Dalam pesan yang diteruskan ke Tribunpekanbaru.com, DPW PKB Riau direncanakan akan menyambut kedatangan Abdul Wahid langsung di Rutan Sialang Bungkuk.

Baca juga: Spanduk Keadilan Untuk Gubernur Abdul Wahid Terbentang di Jalan Sudirman Pekanbaru

Baca juga: Breaking News: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dijadwalkan Tiba di Pekanbaru Hari Ini, Kader PKB Bersiap

"Pagi ini sekira pukul 08.00 WIB di Rutan Sialang Bungkuk," ujar salah seorang pengurus PKB Riau kepada Tribunpekanbaru.com

Seperti diketahui, kejaksaan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid akan mulai diadili atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di Pekanbaru.

Gubernur Riau non aktif ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.