TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebuah spanduk berukuran besar terbentang di jembatan penyeberangan orang di depan Gelanggang Remaja, Jalan Sudirman Kota Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) pagi.
Pada spanduk berwarna hitam itu terpampang tulisan putih mencolok. Isinya "Keadilan Untuk Gubernur Abdul Wahid".
Tidak diketahui siapa dan kapan spanduk itu dipasang di tempat yang berada di jalan protokol utama Kota Pekanbaru tersebut.
Keberadaan spanduk berukuran sendiri tampak memancing perhatian khalayak yang melintas.
"Apa pula peristiwa hari ini. Tak pernah ada spanduk besar kayak begitu sebelumnya di sini"kata Rajo Bintang.
Diduga pemasangan spanduk itu sengaja dilakukan seiring dengan rencana kedatangan Abdul Wahid cs yang dipindahkan oleh KPK dari tahanan di Jakarta ke Pekanbaru.
Meski belum ada informasi resmi dari KPK, namun dari kalangan internal Abdul Wahid membenarkan bahwa pria yang ditangkap oleh KPK pada November 2025 silam itu, akan dipindahkan ke Pekanbaru pada pagi ini.
Baca juga: Breaking News: Gubri Nonaktif Abdul Wahid Dijadwalkan Tiba di Pekanbaru Hari Ini, Kader PKB Bersiap
Menurut informasi yang dihimpun tribunpekanbaru.com dari berbagai sumber, Abdul Wahid akan tiba di Pekanbaru pagi.
Informasi yang beredar, Abdul Wahid sebelumnya disebut akan tiba pukul 9.40 dengan menggunakan pesawat Garuda.
Sementara sejumlah kader PKB mulai berkumpul di kantor PKB Riau di Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru, bentuk dukungan moral kepada ketua mereka.
Sementara pantauan di bandara sendiri, belum terlihat banyak pendukung maupun anggota partai yang menyambut kedatangan ketua DPW PKB Riau tersebut.
Sejumlah awak media sudah terlihat menunggu kedatangan Abdul Wahid, sementara pejabat maupun politisi lainnya tidak ada terlihat di Bandara.
Seperti diketahui, kejaksaan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid akan mulai diadili atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di Pekanbaru.
Gubernur Riau non aktif ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.