Segini Gaji Ahmad Sahroni, Sebut Bakal Serahkan Seluruh Gajinya di DPR hingga Akhir Masa Jabatan
Weni Wahyuny March 11, 2026 10:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengklaim akan menyerahkan semua gajinya sebagai anggota DPR kepada platform donasi Kitabisa hingga akhir masa jabatannya pada 2029.

Sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan sekaligus menjawab persepsi publik terkait penggunaan uang negara jadi alasan Ahmad Sahroni melakukan hal tersebut. 

Dana tersebut nantinya akan disalurkan melalui sistem yang transparan sehingga dapat membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan ungkap bendahara Partai NasDem itu. 

“Gebrakan mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa. Agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh,” kata Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Alasan Ahmad Sahroni Bakal Serahkan Seluruh Gajinya di DPR hingga Akhir Masa Jabatan

AHMAD SAHRONI - (dua dari kiri) Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026)
AHMAD SAHRONI - (dua dari kiri) Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026) (Tribunnews.com/Dok. Komisi III DPR)

Dia berharap langkah tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus menjadi bentuk kontribusi pribadi bagi kegiatan kemanusiaan.

Sebagai informasi, Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.

Lantas berapa besaran gaji Ahmad Sahroni?

Pengaturan gaji dan tunjangan anggota DPR RI merujuk pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur kenaikan indeks tunjangan.

Adapun berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Ketua DPR Rp 5,04 juta, dan Wakil Ketua Rp 4,62 juta.

Di luar gaji pokok, sederet tunjangan membuat total penghasilan atau take home pay anggota DPR bisa menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan.

Berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR RI:

1. Tunjangan Melekat 

Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp 18.900.000 (ketua), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 9.700.000 (anggota)

Tunjangan beras: Rp 12.000.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813

2. Tunjangan Lain 

Tunjangan kehormatan: Rp 6.690.000 (ketua), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 5.580.000 (anggota)

Tunjangan komunikasi: Rp 16.468.000 (ketua), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 15.554.000 (anggota)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 5.250.000 (ketua), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 3.750.000 (anggota)

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

3. Biaya Perjalanan 

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000

Baca juga: Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasdem Sebut Berpengalaman

Dengan komposisi di atas, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang penghasilan sekitar Rp 116,21 juta per bulan.

Jumlah tersebut belum termasuk fasilitas kredit mobil maupun biaya perjalanan dinas.

*Disclaimer: Besaran gaji yang diterima Ahmad Sahroni bisa saja lebih atau kurang.

Alasan Serahkan Seluruh Gaji

Seluruh gaji yang diterima Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR menurut rencananya akan disalurkan untuk kegiatan sosial melalui yayasan Kitabisa.

“Gebrakannya mungkin gaji gua sebagai anggota DPR mau gua serahkan ke yayasan Kitabisa agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya membantu mereka-mereka yang butuh. Tapi kan apa... Karena ini sifatnya transparan, yayasan yang terbuka, kita serahkan itu kepada Kitabisa. Biar lebih enak,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Dia menjelaskan, gaji anggota DPR yang biasanya ditransfer ke rekening pribadinya dari Kesekjenan DPR RI, akan langsung dipotong secara otomatis dan dialihkan ke rekening Kitabisa. 

"Jadi ntar kan Kesekjenan kirim ke kita rekening pribadi tuh, nanti gua minta bikin auto-debet langsung ke rekening Kitabisa," kata dia. 

"Nanti gua kirim ke Bank Mandiri minta langsung dikirim ke Kitabisa sejumlah yang diterima. Gitu,” sambungnya.

Sahroni menegaskan, langkah tersebut menjadi bentuk tanggung jawab moral di setelah polemik dan sorotan publik terhadap dirinya sebelumnya. 

"Ya harapannya bisa membantulah. Karena kan kemarin tuh orang menganggap gue nih kan dianggap mengambil uang rakyat, mengambil lo terima uang dari pajak gitu kan. Ya selama ini yang kita enggak pernah tahu gajinya berapa. 

Nah itu menjelaskan bahwa bukan maksud yang lain tapi kita pengin secara pribadi gue, karena gue sebagai businessman juga, ya itu gua kasihlah kepada mereka yang membutuhkan melalui yayasan Kitabisa. sifatnya kemanusiaan, ” pungkasnya.

Rekam Jejak Ahmad Sahroni

Saat itu, dia menilai desakan pembubaran DPR merupakan pandangan yang keliru. 

"Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarin DPR itu adalah orang tolol sedunia. Kenapa? Kita nih memang orang semua pintar semua? Enggak bodoh semua kita," ujar Sahroni saat melakukan kunjungan kerja di Polda Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025). 

Pernyataan tersebut memicu polemik dan kritik dari berbagai kelompok masyarakat hingga berujung demonstrasi di sejumlah daerah, termasuk di kompleks DPR.

Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem kemudian mencopot Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR dan menonaktifkannya sementara dari DPR melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim pada 31 Agustus 2025. 

Kasus tersebut juga diproses di MKD DPR. 

Dalam putusannya pada 5 November 2025, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyatakan Sahroni dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan.

Kini, Sahroni kembali terlihat aktif di gedung DPR. 
Bendahara Umum Partai NasDem itu juga ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk sisa masa jabatan 2024–2029. 

Dia menggantikan Rusdi Masse yang keluar dari Partai NasDem dan DPR RI dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 
(*)

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.