BANGKAPOS.COM -- Nama Hamid Muhammad mencuat di sidang kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim.
Hamid Muhammad adalah mantan pejabat Kemendikbud yakni Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud (Dirjen PAUDasmen).
Sosoknya dituding Nadiem sebagai orang yang telah membuat dirinya menjadi tersangka kasus korupsi.
Sebelumnya sang eks Mendikbudristek ini mengungkap peran Hamid Muhammad saat bersaksi untuk tiga terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (10/3/2026).
Tiga terdakwa ini adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Awalnya, tim kuasa hukum Mulyatsyah bertanya soal notula rapat tertanggal 27 Mei 2020.
Baca juga: PT Timah Gandeng Polri Perkuat Tata Kelola Pertambangan Timah
“Dan, beberapa saksi juga yang menyatakan dalam notula rapat, seperti Pak Hamid, beberapa menyatakan bahwa ini sudah diputuskan oleh saudara Menteri terkait Chromebook,” tanya salah satu pengacara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Sebelum kubu Mulyatsyah bisa beralih ke pertanyaan lanjutan mereka, Nadiem lebih dahulu menimpali soal pernyataan Hamid.
Menurut dia, pernyataan Hamid yang membuatnya menjadi terdakwa dalam kasus Chromebook.
“Di mana pada saat 6 Mei (2020), seluruh saksi-saksi yang di bawah yang menyebut ini, enggak ada yang pernah menyebut ini saya mendapat arahan dari Mas Menteri. Selalu disebut, Pak Hamid bilang sama saya, berdasarkan meeting itu, ini sudah diarahkan dan diputuskan oleh Mas Menteri,” kata Nadiem.
Dia mengatakan, Hamid sendiri tidak pernah mengatakan ada arahan melalui pesan WhatsApp atau dalam rapat lainnya.
Nadiem mengatakan, dia hanya memberikan arahan dalam rapat 6 Mei 2020 setelah membaca rekomendasi yang disampaikan tim pembuat kajian teknis.
“Jadi, 100 persen keyakinan Pak Hamid datang dari meeting 6 Mei di mana sudah ada rekomendasi keluar ya saya bilang, 'Ya sudah silakan lanjut', gitu,” kata Nadiem.
Berdasarkan uraian dakwaan, pada rapat ini, JPU meyakini, Nadiem menyampaikan ‘Go Ahead with Chromebook’.
Tapi, kalimat ini menjadi perdebatan karena Nadiem meyakini, dia tidak pernah menyebut kalimat itu. Hanya sebatas ‘Go Ahead’.
Adapun, setelah rapat dengan Nadiem, Hamid mengadakan rapat lagi dengan pejabat kementerian yang lain.
“Dan Pak Hamid itu karena statement dia di meeting di hari yang sama, mengumumkan ke semuanya, Bu Poppy, Pak Khamim, semua. Jadi, pengertian mereka semua itu berdasarkan satu kalimat Pak Hamid itu. ‘Sesuai arahan Mas Menteri,” kata Nadiem.
Nadiem menyoroti frasa ‘sesuai arahan Mas Menteri’ disampaikan Hamid Muhammad dalam rapat pada hari yang sama, hanya berselang dua jam dari rapat pertama.
“Itulah bahaya satu kalimat, saya jadi tersangka,” kata Nadiem.
Hamid menempuh pendidikan tinggi dengan mengambil jurusan Pendidikan Luar Sekolah di Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang, yang kini dikenal sebagai Universitas Negeri Malang.
Setelah meraih gelar sarjana, ia melanjutkan studi ke luar negeri dengan mengikuti program pendidikan di Florida State University pada tahun 1989 hingga 1990.
Tak berhenti di sana, Hamid kembali menempuh pendidikan doktoral (S3) di bidang Administrative and Policy Studies, School of Education, University of Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat.
Kariernya di pemerintahan dimulai pada 1983 ketika ia diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah menyelesaikan pendidikan S2, Hamid kemudian dipercaya menduduki jabatan eselon IV di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Perjalanan kariernya terus meningkat. Pada 2003, Hamid dipromosikan menjadi Direktur Pendidikan Lanjutan Pertama. Lima tahun kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal.
Selanjutnya, pada 17 Juni 2015, Hamid kembali dilantik untuk mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum serta fakta yang terungkap di persidangan, disebutkan bahwa Hamid bersama sejumlah pejabat lain diduga menerima aliran dana dari pihak penyedia Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hamid diduga menerima uang sebesar Rp75 juta.
Selain Hamid, sejumlah pejabat lain juga disebut menerima uang panas tersebut.
Di antaranya mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Suhartono Arham, yang mengaku menerima uang sebesar 7.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Kemudian Dhany Hamidfan Khoir, mantan PPK SMA, disebut menerima uang 16.000 dollar AS serta Rp 200 juta dari Mariana Susy yang merupakan rekanan dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
Selain itu, Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto juga disebut menerima uang sebesar 7.000 dollar AS.
Nama lain yang ikut terseret dalam dugaan aliran dana tersebut adalah Harnowo Susanto, mantan PPK Direktorat SMP Kemendikbudristek, yang disebut menerima Rp 250 juta saat melakukan kunjungan ke gudang milik penyedia atau vendor Chromebook.
Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Jumeri, juga disebut menerima Rp 100 juta. Sementara mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen, Sutanto, disebut menerima Rp 50 juta.
Dugaan aliran dana tersebut sempat menjadi sorotan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, karena disebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Surya.co.id/Tribunnews/Bangkapos.com)