Surabaya (ANTARA) - Keselamatan sebuah kota tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kepedulian warganya.
Kota besar, seperti Surabaya, hidup dalam ritme yang cepat, di mana mobilitas tinggi dan kepadatan permukiman membuat potensi keadaan darurat selalu ada.
Dalam kondisi seperti ini, kecepatan respons menjadi faktor krusial untuk meminimalkan dampak yang mungkin timbul.
Pemerintah Kota Surabaya sejak 2016 telah mengembangkan sistem tanggap darurat terpadu melalui layanan "Command Center 112".
Sistem ini memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai kejadian darurat secara cepat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh berbagai instansi terkait yang ada di Pemerintah Kota Surabaya.
Instansi itu, seperti Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI), tim medis, aparat keamanan, hingga instansi lain yang memiliki kewenangan dalam penanganan keadaan darurat.
Keberhasilan sistem tersebut tidak hanya ditentukan oleh kesiapan pemerintah dan teknologi yang digunakan.
Dalam praktiknya, peran warga menjadi bagian penting untuk memastikan sistem ini berjalan efektif.
Laporan dari masyarakat sering kali menjadi titik awal yang memungkinkan petugas bergerak cepat, sebelum situasi berkembang menjadi lebih besar.
Peran warga
Sejumlah kejadian yang terjadi di Surabaya, dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan bagaimana partisipasi warga menjadi faktor penting dalam penanganan kegawatdaruratan.
Peristiwa yang menunjukkan pentingnya respons cepat juga terjadi pada Selasa, (10/3), di kawasan Sambikerep. Seorang anak laki-laki berusia 10 tahun dilaporkan tenggelam di waduk di belakang kantor kelurahan itu.
Laporan diterima sekitar pukul 12.25 WIB dan tim penanganan darurat tiba di lokasi sekitar enam menit kemudian untuk melakukan pencarian. Petugas dari BPBD Kota Surabaya bersama unsur terkait segera melakukan penyisiran di lokasi kejadian dengan teknik penyelaman manual.
Setelah dilakukan pencarian, korban akhirnya berhasil ditemukan di dasar waduk dengan jarak sekitar tiga meter dari titik awal tenggelam. Tim kemudian mengevakuasi korban, sebelum dilakukan proses identifikasi oleh petugas kepolisian. Jenazah selanjutnya dibawa ke kamar jenazah Rumah Sakit Dr Soetomo menggunakan ambulans PMI, dengan didampingi pihak keluarga.
Peristiwa lainnya, pada Minggu, 8 Maret 2026, misalnya, kebakaran terjadi di satu rumah dua lantai di Jalan Rembang, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan.
Laporan dari warga diterima pada pukul 13:41 WIB. Hanya lima menit kemudian, petugas pemadam kebakaran sudah tiba di lokasi untuk melakukan penanganan.
Api yang diduga berasal dari korsleting listrik, saat pengisian daya telepon genggam, akhirnya berhasil dipadamkan pada pukul 14:03 WIB, sebelum dinyatakan benar-benar kondusif sekitar pukul 14:24 WIB.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa informasi yang cepat dari warga menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran meluas.
Mengingat bangunan rumah memiliki lantai berbahan papan, potensi perambatan api sebenarnya cukup tinggi. Karena laporan diterima lebih awal, petugas dapat segera melakukan pemadaman, sebelum api menjalar ke bangunan lain.
Sehari sebelumnya, kebakaran juga terjadi di kawasan Jalan Bumiarjo Gang V, Kecamatan Wonokromo. Rumah semi permanen yang terbakar diduga mengalami korsleting listrik di bagian dapur.
Laporan warga diterima pukul 11:59 WIB dan unit pemadam tiba di lokasi sekitar empat menit kemudian.
Meskipun kondisi gang sangat sempit, sehingga kendaraan pemadam harus berhenti sekitar 200 meter dari lokasi kejadian, koordinasi antara petugas dan warga sekitar membuat proses pemadaman tetap dapat dilakukan dengan cepat.
Kasus lain juga memperlihatkan bagaimana laporan masyarakat membantu penanganan situasi darurat di luar kebakaran.
Pada 26 Februari 2026, seorang warga di kawasan Tembok Dukuh tertimpa tandon air yang ambruk di dalam kamar mandi rumahnya.
Penyangga tandon yang diduga sudah rapuh tidak mampu menahan beban air, sehingga akhirnya runtuh dan menimpa korban.
Laporan warga membuat tim penyelamat segera datang ke lokasi untuk evakuasi, sebelum korban dirujuk ke rumah sakit.
Contoh lain terjadi pada 2 Maret 2026 di satu bangunan tinggi di kawasan Pakuwon Indah. Dua pekerja terjebak di gondola pada lantai 26, ketika cuaca buruk melanda, bahkan hal tersebut ramai dibicarakan oleh warganet di media sosial.
Angin kencang dan hujan membuat gondola tidak dapat turun dan bahkan terombang-ambing di ketinggian. Informasi yang cepat membuat tim penyelamat segera datang melakukan koordinasi dan evakuasi.
Proses penyelamatan berlangsung cukup lama, hingga akhirnya korban berhasil ditangani, meskipun satu pekerja dilaporkan meninggal dunia akibat terpental dari gondola.
Sementara itu, laporan masyarakat juga membantu petugas mengantisipasi potensi bahaya lain di lingkungan permukiman.
Pada 25 Februari 2026, warga melaporkan keberadaan ular piton sepanjang sekitar 2,5 meter yang ditemukan di sela-sela rumah di kawasan Keputran. Petugas kemudian melakukan evakuasi agar hewan tersebut tidak membahayakan penghuni sekitar.
Rangkaian peristiwa tersebut menggambarkan satu hal yang sama, yakni warga menjadi pihak pertama yang mengetahui kejadian di lingkungannya.
Tanpa laporan dari masyarakat, petugas tentu akan kesulitan mendeteksi kejadian secara cepat di kota yang memiliki wilayah luas dan jumlah penduduk besar.
Dalam konteks ini, masyarakat sebenarnya berperan sebagai "mata dan telinga kota". Informasi yang mereka sampaikan menjadi dasar bagi sistem tanggap darurat untuk bergerak.
Dasar hukum
Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam membangun sistem tanggap darurat tidak hanya bertumpu pada kesiapan teknis dan koordinasi antarinstansi. Sistem tersebut juga didukung oleh berbagai regulasi yang bertujuan melindungi keselamatan masyarakat.
Di tingkat nasional, perlindungan terhadap warga dalam situasi darurat diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin upaya penanganan secara cepat, tepat, dan terpadu.
Selain itu, layanan darurat, seperti nomor 112, juga didukung oleh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Regulasi ini mengatur penyelenggaraan layanan panggilan darurat yang terintegrasi di berbagai daerah agar masyarakat dapat mengakses bantuan secara cepat melalui satu nomor.
Dalam konteks kebencanaan secara lebih luas, pemerintah juga memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan publik, termasuk perlindungan masyarakat dalam situasi darurat.
Dengan dasar regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat mengembangkan sistem tanggap darurat yang terintegrasi dengan berbagai instansi.
Hal ini terlihat dari keterlibatan banyak pihak dalam setiap penanganan kejadian di Surabaya, mulai dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, Satpol PP, kepolisian, tim medis, hingga relawan.
Hanya saja, regulasi dan sistem yang baik tidak akan berjalan efektif, tanpa keterlibatan masyarakat. Partisipasi warga dalam melaporkan kejadian darurat menjadi faktor penting dalam mempercepat respons petugas.
Di kota dengan jumlah penduduk yang besar, seperti Surabaya, mustahil bagi aparat pemerintah untuk memantau setiap titik lokasi secara langsung.
Justru melalui laporan masyarakat, informasi awal dapat diterima dengan cepat, sehingga penanganan dapat dilakukan, sebelum situasi berkembang menjadi lebih buruk.
Karena itu, edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan layanan darurat juga menjadi hal yang penting.
Warga perlu memahami kapan harus melaporkan kejadian darurat dan bagaimana menyampaikan informasi yang jelas agar petugas dapat merespons dengan cepat.
Pada akhirnya, keselamatan kota tidak hanya ditentukan oleh teknologi, armada penyelamat, atau pusat komando yang canggih. Hal yang jauh lebih penting adalah adanya kesadaran kolektif bahwa keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
Setiap laporan warga yang masuk melalui layanan darurat sebenarnya menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan kota. Dari kebakaran rumah, evakuasi korban, hingga penanganan hewan liar, satu panggilan dapat menggerakkan banyak pihak untuk bekerja bersama.
Di situlah kekuatan sesungguhnya dari sistem tanggap darurat perkotaan: kolaborasi antara pemerintah yang siap bertindak dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
Ketika keduanya berjalan beriringan, kota tidak hanya menjadi tempat tinggal yang sibuk, tetapi juga ruang hidup yang lebih aman bagi semua warganya.







