Beda Zaman, Beda Harga: Gaji Tim Ahli Rudy Masud Lebih Mahal 3 Kali Lipat Dibanding Era Isran Noor
jonisetiawan March 11, 2026 11:38 AM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah munculnya informasi mengenai besaran anggaran yang dialokasikan untuk Tim Ahli Gubernur pada tahun 2026.

Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah memicu perbincangan publik mengenai efektivitas penggunaan dana tersebut serta kontribusi nyata tim dalam mendukung pembangunan daerah.

Berdasarkan dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kalimantan Timur, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp10,5 miliar untuk membiayai kegiatan Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030. Anggaran tersebut digunakan untuk masa kerja selama sembilan bulan.

Dari total dana yang dialokasikan, sekitar Rp8,34 miliar diperuntukkan bagi pembayaran honorarium para anggota tim.

Sementara itu, sekitar Rp2,9 miliar lainnya dialokasikan untuk kebutuhan perjalanan dinas, baik dalam daerah maupun luar daerah.

Baca juga: Rp 10,5 Miliar untuk Tim Ahli Gubernur Kaltim, DPRD: Jangan Fokus pada Angka, Tapi pada Hasil Kerja

Struktur Honorarium Berlapis

Dalam struktur organisasi tim tersebut, terdapat sejumlah posisi dengan besaran honor yang berbeda-beda sesuai dengan peran dan tanggung jawabnya.

Posisi dengan honor tertinggi ditempati oleh jajaran dewan penasihat yang berjumlah delapan orang. Masing-masing menerima honor sebesar Rp45 juta per bulan, sehingga total anggaran untuk posisi ini mencapai sekitar Rp3,24 miliar selama sembilan bulan masa kerja.

Sementara itu, posisi ketua tim hanya diisi oleh satu orang dengan honor sebesar Rp40 juta per bulan. Dengan masa kerja sembilan bulan, total honor untuk posisi ini mencapai sekitar Rp360 juta.

Di bawahnya terdapat dua wakil ketua yang masing-masing menerima Rp35 juta per bulan. Jika dihitung selama sembilan bulan, total anggaran untuk kedua posisi ini mencapai sekitar Rp630 juta.

Empat koordinator bidang juga mendapatkan honor yang cukup besar, yakni Rp30 juta per bulan. Secara keseluruhan, alokasi untuk posisi ini mencapai sekitar Rp1,08 miliar selama sembilan bulan.

Adapun 11 anggota bidang memperoleh honor sebesar Rp20 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp1,98 miliar selama periode kerja yang sama.

Selain itu, dokumen anggaran juga mencantumkan keberadaan 35 koordinator bidang tambahan dengan total alokasi sekitar Rp1,05 miliar.

SOSOK RUDY MAS'UD - Rudy Mas'ud merupakan Gubernur Kalimantan Timur periode 2025-2030. Sebelum terjun ke dunia politik, ia merupakan pengusaha.
SOSOK RUDY MAS'UD - Rudy Mas'ud merupakan Gubernur Kalimantan Timur periode 2025-2030. Sebelum terjun ke dunia politik, ia merupakan pengusaha. (Instagram @h.rudymasud)

Pemprov: Honor Sudah Dikonsultasikan ke Pusat

Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa besaran honorarium tersebut tidak ditetapkan secara sembarangan. Ia mengatakan bahwa pengaturan honor telah tercantum dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya sudah dikonsultasikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Lampiran peraturan itu sudah dikonsultasikan dengan Kemendagri. Karena ini tenaga ahli dan kita mengacu juga pada beberapa daerah,” kata Sri Wahyuni.

Menurutnya, pemerintah provinsi membutuhkan tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya untuk membantu merumuskan kebijakan strategis pembangunan daerah.

“Karena ini tenaga ahli, tentu kita membutuhkan orang-orang yang memang memiliki keahlian dan pengalaman di bidangnya,” ujarnya.

Sri juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah daerah lain yang memberikan honor lebih besar kepada tenaga ahli pemerintah daerah.

“Termasuk juga DKI, bahkan di atas kita. Kita tidak sebesar itu,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa besaran anggaran tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah serta kebutuhan pemerintah provinsi dalam menjalankan program pembangunan.

Baca juga: Heboh Perusahaan Tambang Biayai Takjil di Kantor Gubernur, Kadis ESDM Kaltim Akhirnya Buka Suara

DPRD: Penilaian Jangan Hanya dari Angka

Polemik mengenai besaran honor tim ahli juga mendapat tanggapan dari DPRD Kalimantan Timur. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menilai bahwa penilaian publik tidak seharusnya hanya berfokus pada angka nominal semata.

“Penilaian tidak bisa hanya melihat angka saja. Itu tergantung tingkat risiko pekerjaan dan kemampuan orang yang mengerjakannya. Pertanyaannya, indikatornya kita ukur dari mana dulu,” kata Sabaruddin saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa besaran honor seharusnya dilihat dari beban kerja serta tanggung jawab yang diemban oleh para anggota tim.

“Tapi kalau bebannya ringan, angka itu bisa dinilai besar,” ujarnya.

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu melihat terlebih dahulu kontribusi konkret yang diberikan tim ahli terhadap percepatan pembangunan di daerah.

“Yang perlu dilihat sebenarnya tim ahli itu mengerjakan apa saja. Itu yang harus jadi dasar penilaian,” katanya.

Sabaruddin juga menegaskan bahwa jika kinerja tim terbukti memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, maka penggunaan anggaran tersebut dapat dinilai secara lebih objektif oleh masyarakat.

"Kalau memang kinerjanya memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah, tentu masyarakat juga bisa menilai secara objektif," tuturnya.

Isran Noor: Dulu Tim Lebih Kecil dan Honor Lebih Rendah

Polemik ini juga mendapat tanggapan dari mantan Gubernur Kalimantan Timur periode 2019–2024, Isran Noor. Ia menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinannya, struktur tim yang membantu gubernur menggunakan skema berbeda, yakni Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Kalau saya namanya Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP),” kata Isran Noor saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda.

Menurut Isran, jumlah anggota TGUPP pada saat itu sekitar 14 orang dengan besaran honor yang jauh lebih kecil dibandingkan skema tim ahli saat ini.

“Gajinya, ya ketuanya itu sama dengan tunjangan eselon II. Kira-kira sekitar Rp14 juta,” ujarnya.

Baca juga: Gaji Tim Ahli Gubernur Kaltim Viral, Anggaran Capai Rp10,5 M, Honor Dewan Penasihat Rp45 Juta/Bulan

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme kerja TGUPP pada masa itu memungkinkan tim memiliki akses langsung kepada gubernur tanpa harus melalui Sekretaris Daerah terlebih dahulu.

“TGUPP dulu, dia langsung akses gubernur. Tidak kepada sekda. Kalau lembaga seperti dinas dan badan itu ke sekda dulu baru ke gubernur,” jelasnya.

Isran mengatakan anggota tim tersebut dipilih berdasarkan pengalaman serta kompetensi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kriterianya punya kemampuan, bisa bekerja, menyampaikan pandangan kepada gubernur, evaluasi setiap saat, laporkan ke gubernur,” kata dia.

Namun demikian, Isran mengaku tidak ingin terlalu jauh mencampuri polemik mengenai besaran honor tim ahli yang berlaku saat ini.

“Sudah lah, saya enggak mau ikut campur soal itu,” katanya.

***

(TribunTrends/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.