TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhammad Ainun Komarullah atau akrab disapa Komar seharusnya pada Senin (9/3/2026) bebas murni.
Dia telah menyelesaikan masa pidana selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung nomor 1059/Pid.sus/2025/PN Bdg tertanggal 12 Februari 2026.
Komar ditangkap sampai diadili di Bandung dengan didakwa membuat postingan yang menyebabkan kerusuhan di DPRD Jabar sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE.
Komar sempat bercerita ke penasehat hukumnya bahwa dia teramat bahagia melihat waktu bebas dari rutan sebelum waktu Lebaran.
Sebab dia dapat merayakan hari raya Idulfitri di rumah bersama keluarganya.
Tapi, Komar justru harus kembali menghadapi proses hukum panjang.
Komar didatangi oleh penyidik dari Polrestabes Surabaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2025 dan tak pernah ada informasi terkait kelanjutan kasusnya.
Komar didatangi tiga orang penyidik dengan membawa surat perintah penangkapan dan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dengan akun sama, Komar disangkakan dengan pasal sama UU ITE sebagaimana dakwaan yang didakwakan di PN Bandung kemudian ditambah dengan pasal 45 A ayat 3 UU ITE.
Komar pun langsung dibawa dari Rutan Kebon Waru Bandung oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada pukul 11.18 WIB.
Perwakilan LBH Bandung, M Rafi Saiful membenarkan terkait peristiwa ini.
Menurutnya, yang bersangkutan sudah dibawa ke Surabaya dan keluarganya berasal dari Jombang.
"Untuk peristiwa yang di Bandung dia ditangkap di Jombang, kemudian dibawa ke Bandung dan diproses hukum di Bandung oleh Polda Jabar, kemudian sidang di PN Bandung. Jadi, benar saat dia bebas langsung dibawa ke Surabaya untuk diproses lagi," ujarnya saat dikonfirmasi.(*)