TRIBUNMANADO.CO.ID,SITARO – Proses terdahap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMA Negeri 1 Siau Timur, Sitaro, Sulawesi Utara, terus berlanjut.
Jarak antara Manado Ibukota Sulawesi Utara ke Kabupaten Kepulauan Sitaro 154 kilometer.
Bahkan tersangkanya terus bertambah.
Baca juga: Ini 2 Tersangka yang Ditahan Kejari Sitaro Terkait Kasus Korupsi RKB SMA Negeri 1 Siau Timur Sulut
Terbaru, Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka.
Tersangka tersebut berinisial MP, ditahan Selasa (10/3/2026). Menyusul satu orang tersangka yang sudah ditahan duluan.
Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan tim jaksa penyidik Kejari Sitaro terkait proyek pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
Proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut diketahui bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) melalui APBD Provinsi Sulawesi Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama Kejari Sitaro juga telah menahan tersangka berinisial IKM.
IKM diketahui menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur. (EDU)