TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari berhasil membekuk seorang pria berinisial AP (29), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di RSUD Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pelaku ditangkap di depan tempat biliar Jalan Laode Hadi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan pencurian ini terjadi saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam miliknya di parkiran rumah sakit beralamat Jalan ZA Sugianto Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu.
Saat itu, korban mengantarkan makanan anaknya yang sedang dirawat.
"Hanya berselang 15 menit ditinggal ke dalam rumah sakit, korban kembali ke parkiran dan mendapati motornya sudah hilang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta," ucapnya Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku AP menjalankan aksinya dengan modus yang cukup unik.
Ia berjalan kaki dari arah Mandonga menuju RSUD Kota Kendari dengan niat mencari sasaran.
Baca juga: Spesialis Pencuri Gasak Motor dan Tabung Gas Tetangga di Kendari Gegara Sakit Hati, Ditangkap Polisi
Sesampainya di parkiran rumah sakit, pelaku mencoba memasukkan kunci motor miliknya sendiri ke beberapa motor matic yang terparkir secara acak.
Pelaku sempat mencoba kunci motornya pada tiga unit motor berbeda namun gagal.
"Pada percobaan keempat, kunci milik pelaku ternyata cocok dan berhasil menyalakan motor Yamaha Mio M3 milik korban," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Polres Kepahiang tersebut.
Uniknya, motor hasil curian tersebut tidak sempat dijual.
Pelaku mengaku hanya ingin memiliki motor matic untuk digunakan bekerja.
Namun, sehari setelah beraksi, tepatnya pada Rabu (11/2/2026), pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas di belakang The Park Kendari atau di depan tempat biliar.
Saat itu, motor diamankan oleh piket Laka Lantas Polresta Kendari, sementara pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara.
Baca juga: Curi Besi hingga 50 Kilogram, 2 Pria di Kolaka Tertangkap saat Hendak Jual Hasil Curiannya
Motif pencurian motor karena pelaku tidak punya kendaraan untuk dipakai kerja.
Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 4984 telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Markas kepolisian tersebut berada di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-Wua.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)