POS BELITUNG -- Inilah biodata Hamid Muhammad yang jadi sorotanpublik setelah namanya muncul dalam persidangan kasus korupsi Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Hamid adalah eks Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUDasmen) Kemendikbud.
Dia isebut memiliki peran yang berpengaruh dalam proses pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap keterlibatan Hamid Muhammad saat bersaksi untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Bupati Belitung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman hingga Lebaran, Warga Diminta Tak Panic Buying
Tiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD sekaligus KPA.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Mulyatsyah mempertanyakan notula rapat tertanggal 27 Mei 2020.
“Dan, beberapa saksi juga yang menyatakan dalam notula rapat, seperti Pak Hamid, beberapa menyatakan bahwa ini sudah diputuskan oleh saudara Menteri terkait Chromebook,” tanya salah satu pengacara. Sebelum pertanyaan lanjutan diajukan, Nadiem lebih dahulu menanggapi pernyataan Hamid.
Nadiem menegaskan bahwa pernyataan Hamid Muhammad menjadi salah satu faktor yang membuat dirinya menjadi terdakwa.
“Di mana pada saat 6 Mei (2020), seluruh saksi-saksi yang di bawah yang menyebut ini, enggak ada yang pernah menyebut ini saya mendapat arahan dari Mas Menteri. Selalu disebut, Pak Hamid bilang sama saya, berdasarkan meeting itu, ini sudah diarahkan dan diputuskan oleh Mas Menteri,” kata Nadiem. Ia menambahkan, Hamid tidak pernah menyampaikan arahan melalui pesan WhatsApp atau rapat lainnya.
Menurut Nadiem, dirinya hanya memberikan arahan dalam rapat 6 Mei 2020 setelah membaca rekomendasi dari tim kajian teknis.
“Jadi, 100 persen keyakinan Pak Hamid datang dari meeting 6 Mei di mana sudah ada rekomendasi keluar ya saya bilang, 'Ya sudah silakan lanjut', gitu,” jelasnya.
Nadiem menyoroti bahwa frasa ‘sesuai arahan Mas Menteri’ yang digunakan Hamid dalam rapat lanjutan dua jam setelah rapat pertama menjadi penyebab salah paham dan tuduhan terhadapnya. “Itulah bahaya satu kalimat, saya jadi tersangka,” tegas Nadiem.
Ia menempuh pendidikan tinggi di jurusan Pendidikan Luar Sekolah, Fakultas Ilmu Pendidikan IKIP Malang, yang kini Universitas Negeri Malang.
Lalu ia melanjutkan studi di Florida State University (1989–1990) dan menempuh pendidikan doktoral (S3) di bidang Administrative and Policy Studies, School of Education, University of Pittsburgh, Pennsylvania, Amerika Serikat.
Kariernya di pemerintahan dimulai sejak 1983 sebagai PNS, hingga akhirnya menduduki berbagai posisi strategis termasuk Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal serta Dirjen PAUDasmen pada 17 Juni 2015.
Dalam dakwaan dan fakta persidangan, Hamid diduga menerima aliran dana dari pihak penyedia Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) sebesar Rp75 juta.
Beberapa pejabat lain juga disebut menerima uang panas, termasuk mantan PPK Direktorat SMA dan SMP Kemendikbudristek, direktur pembinaan SMA, mantan Dirjen PAUDasmen Jumeri, dan mantan Sekretaris Ditjen PAUDasmen.
Dugaan aliran dana ini menjadi sorotan kuasa hukum Nadiem karena tidak dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Surya.co.id/Tribunnews/Pos Belitung)