Gegara Teguran, Guru SD Ditampar Orang Tua Siswa di Kelas hingga Lebam
Reny Fitriani March 11, 2026 03:38 PM

Tribnlampung.co.id, NTT - Gegara teguran, guru SD di Flores Timur NTT ditampar orang tua siswa di kelas. 

Alhasil, pipi guru mata pelajaran kesenian berinisial MWW ini mengalami lebam. 

Kasus ini terjadi akibat orang tua siswa tak terima anaknya ditegur karena bikin gaduh kelas.

Kejadian bermula saat kegiatan belajar mengajar, pada Senin (2/3/2026), guru MWW masuk ke kelas V A untuk memeriksa tugas rumah yang sebelumnya diberikan kepada siswa.

Namun sejumlah siswa belum menyelesaikan pekerjaan rumah.

Baca Juga Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Agenda Bupati Lampung Tengah, Mulut Fery Ditampar

MWW kemudian memberikan kesempatan kepada para siswa untuk menyelesaikan tugas di dalam kelas.

Namun karena situasi kelas masih tetap gaduh, ia kemudian menegur beberapa siswa yang dianggap mengganggu proses belajar.

Sang guru pun mengetuk kepala mereka secara ringan sebagai bentuk peringatan.

Salah satu siswa tanpa ini kemudian meninggalkan kelas dan pulang ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Tidak lama berselang, orangtua siswa tersebut datang ke sekolah dan langsung menuju ruang kelas.

Orang tua siswa tersebut memarahi guru di hadapan para siswa di dalam kelas.

Guru yang bersangkutan sempat menyampaikan permintaan maaf, namun tidak dihiraukannya. 

Dalam situasi tersebut, orang tua siswa kemudian diduga mengayunkan tangan dan menampar wajah guru dengan keras.

Pipi korban dilaporkan mengalami lebam kemerahan dan bengkak, serta terlihat garis-garis darah pada bagian wajah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah oleh pihak guru.

Kepala sekolah kemudian memanggil para siswa kelas V A untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Dari keterangan para siswa, peristiwa kekerasan tersebut dinyatakan benar terjadi.

Bahkan, akibat insiden itu sejumlah siswa mengalami ketakutan dan gangguan psikologis setelah menyaksikan langsung tindakan kekerasan terhadap guru di dalam kelas.

Melalui rapat dewan guru yang dilaksanakan pada Senin (2/3/2026), para guru sepakat mengambil sejumlah keputusan.

Salah satunya adalah mengeluarkan siswa yang terlibat dari SDN Kampung Baru karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 422.2/861/SDNKB/2026 yang ditujukan kepada siswa bernama Rakki Alsahdi Tapoona, siswa kelas V dengan Nomor Induk Siswa (NIS) 3144452735/3080.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN KB dan tertanggal 2 Maret 2026.

Dikecam IGI

Ketua Pengurus Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Flores Timur, Emanuel Fernandez membenarkan adanya peristiwa tersebut.

IGI Flores Timur menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap guru merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum serta merusak martabat profesi pendidik.

Menurut Emanuel, peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kegiatan belajar mengajar.

 “Sekolah adalah ruang pendidikan yang harus aman bagi guru maupun siswa. Kekerasan terhadap guru tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun,” ujar Emanuel dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Emanuel menegaskan bahwa IGI Flores Timur mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh guru korban serta berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan adil.

Menurutnya, setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman dalam menjalankan tugas profesinya. 

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan kewajiban negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan kepada guru dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi maupun perlakuan tidak adil.

Di sisi lain, pihaknya mengingatkan pentingnya tetap memperhatikan hak pendidikan anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Karena itu, pihaknya mendorong agar penyelesaian kasus ini tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik.

Emanuel mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur untuk memfasilitasi penyelesaian yang bijak dan konstruktif, termasuk kemungkinan penempatan siswa pada satuan pendidikan lain agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi.

Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mengedepankan dialog dan saling menghormati dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah.

Sumber: BanjarmasinPost.co.id 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.