Beda THR dan BHR, Disnaker Pangkalpinang Tegaskan Kewajiban Perusahaan dan Bonus Pengemudi Online
Ardhina Trisila Sakti March 11, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang memberikan penjelasan terkait perbedaan antara Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026.

Kepala Disnaker Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan kedua istilah tersebut memiliki dasar aturan dan sasaran penerima yang berbeda, meskipun sama-sama berkaitan dengan momentum Hari Raya Keagamaan.

Menurut Amrah, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja formal, sedangkan BHR merupakan imbauan pemerintah kepada perusahaan aplikasi untuk memberikan bonus kepada pengemudi maupun kurir layanan berbasis aplikasi.

"THR itu kewajiban perusahaan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja, baik pekerja tetap maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi," kata Amrah Sakti, kepada Bangkapos.com, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban pemberian THR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

"Bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya," jelas Amrah.

Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan juga diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Jadi THR itu wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya.

Sementara BHR diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan penyedia layanan aplikasi transportasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online sebagai bentuk kepedulian.

"BHR ini merupakan bentuk kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan berbasis aplikasi agar mereka juga dapat merasakan manfaat dalam menyambut hari raya," jelasnya.

Amrah menambahkan, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa bonus yang diberikan kepada pengemudi dan kurir online paling sedikit sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

"Perusahaan aplikasi juga diminta transparan dalam perhitungan besaran bonus tersebut, dan pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Untuk memastikan pelaksanaan kedua kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan, Disnaker Kota Pangkalpinang juga telah membuka Posko Pengaduan THR dan BHR Tahun 2026 di Kantor Disnaker Pangkalpinang.

Melalui posko tersebut, pekerja maupun pihak terkait dapat berkonsultasi atau menyampaikan pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam pembayaran THR maupun BHR.

"Posko ini kami buka agar pekerja maupun pihak terkait bisa menyampaikan konsultasi atau pengaduan jika ada permasalahan terkait pembayaran THR maupun BHR," kata Amrah.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kota Pangkalpinang dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah sehingga hak pekerja dapat terpenuhi menjelang Hari Raya Keagamaan.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.