Kapolres Kuansing Instruksikan Seluruh Polsek Pantau SPBU, Cegah Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Muhammad Ridho March 11, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Hidayat Perdana menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk memantau pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) di setiap SPBU di wilayah hukumnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang belakangan meresahkan masyarakat.

Kapolres menegaskan, jajarannya diminta tidak ragu menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sudah beberapa hari ini Polsek-polsek melakukan pemantauan terhadap SPBU di wilayahnya masing-masing. Saya ingin distribusi BBM di SPBU berjalan sesuai ketentuan serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu agar tidak menimbulkan persoalan, terlebih menjelang Lebaran,” ujar AKBP Hidayat Perdana, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, praktik pelangsiran BBM yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu membuat masyarakat resah.

Selain menimbulkan antrean panjang di SPBU, aktivitas tersebut juga menyebabkan sebagian warga tidak mendapatkan BBM sebagaimana mestinya.

Ia juga menyebut, BBM hasil pelangsiran tersebut diduga tidak hanya dijual secara eceran, tetapi juga disalurkan ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Dalam pemantauan yang dilakukan, polisi memfokuskan pengawasan pada sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku. 

Baca juga: THR ASN Kuansing Segera Dicairkan, Bupati Suhardiman Minta ASN Belanja di Kedai Warga

Di antaranya penggunaan tangki tambahan atau tangki modifikasi pada kendaraan, pengangkutan BBM menggunakan drum atau jeriken, hingga penggunaan barcode aplikasi MyPertamina yang tidak sesuai dengan kendaraan.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Kuansing juga telah mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial D (40) dan A (46). Keduanya diamankan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Desa Sitorajo Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, kami memerintahkan Unit Tipidter untuk melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Tim Unit Tipidter Polres Kuansing yang dipimpin IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki kemudian melakukan pemantauan di SPBU Desa Sitorajo Kari. 

Saat berada di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil jenis Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi tengah mengisi BBM jenis Pertalite.

Polisi kemudian mengamankan dua pria yang berada di lokasi, yakni D yang diduga sebagai pelangsir dan A yang berperan sebagai operator pengisian.

“Pelaku diamankan sesaat setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam mobil yang tangkinya telah dimodifikasi,” jelasnya.

IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki menambahkan, untuk melancarkan aksinya tersangka D menggunakan dua barcode aplikasi MyPertamina yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Kijang dengan tangki yang telah dimodifikasi, dua barcode aplikasi MyPertamina dengan nomor polisi BM 1167 SI dan BM 1601 NE, serta uang tunai sebesar Rp 1.030.000,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penyaluran BBM subsidi secara ilegal di wilayah tersebut,” tutup IPDA Geraldo.

( Tribunpekanbaru.com / Guruh BW )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.