JPU Minta Hakim Vonis Mohamad Setiadi Akbar di Kasus Korupsi BWS PUPR Babel 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Hendra March 11, 2026 05:03 PM

JPU Minta Hakim Hukum Mohamad Setiadi Akbar di Kasus Korupsi BWS PUPR Babel Selama 1 Tahun 6 Bulan Penjara

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan PPK Mandiri OP II SDA wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BWS PUPR Babel, Mohamad Setiadi Akbar, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Mohammad Setiadi Akbar, terbuktilah secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Mohamad Setiadi Akbar melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.

Selama berlangsungnya persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga perbuatan terdakwa harus dipertanggungjawabkannya.

Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka selanjutnya berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.

​Perbuatan terdakwa dilakukannya pada saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan kooferatif dalam proses persidangan, terdakwa mengakui atas perbuatannya.

Terdakwa telah menitipkan uang sebagai uang pengganti kerugian negara sebesar Rp711.190.000.

Menyatakan terdakwa Mohamad Setiadi Akbar, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

​Membebaskan Mohamad Setiadi Akbar, tidak oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut.

​Menyatakan terdakwa Mohamad Setiadi Akbar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Setiadi Akbar berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tegas JPU Dini.

Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Mohamad Setiadi Akbar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp711.190.000, dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa kepada Penyidik pada Kejati Babel sebesar Rp711.190.000,00.

Sebagaimana Barang Bukti Nomor 16, 21, 22, 23, 24, 276, 277 dan 283 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan Terdakwa menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291,yang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor Rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 KEJARI BANGKA, dipergunakan dalam perkara lain terdakwa Rudy Susilo," ungkapnya.

Untuk diketahui, terdakwa Mohamad Setiadi Akbar tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin Sumber Daya Air pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 sebesar Rp30.493.393.000. bersama dengan 4 terdakwa lainnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.