SRIPOKU.COM - Rismon Sianipar dikabarkan mengajukan restorative justice (RJ) atas statusnya sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo.
Sebelumnya, Rismon bersama Roy Suryo dan Dr Tifa meragukan keaslian status ijazah Jokowi.
Atas tudingan itu, Presiden RI ke 7 yang juga ayah Wapres Gibran itu bikin laporan pencemaran nama baik.
Selain tiga nama di atas, masih ada beberapa nama lainnya sehingga total terlapor mencapai delapan orang.
Baca juga: Jokowi tak Maafkan Roy Suryo, Rismon Sianipar & Dokter Tifa, Sosok Ini Sebut Masih Ada Peluang
Informasi terbaru Rabu (11/3/2026), Rismon yang dikenal sebagai salah satu pakar forensik itu mengajukan RJ.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi penyidik untuk menanyakan perkembangan permohonan tersebut.
Menurutnya, permohonan fasilitasi restorative justice telah diajukan oleh Rismon kepada penyidik sekitar satu pekan lalu.
Penyidik, kata Iman, telah menerima permohonan tersebut dan bertindak sebagai fasilitator dalam proses penyelesaiannya.
"Hari ini RHS bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang diajukan oleh yang bersangkutan dengan kesadarannya," ucap Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Mekanisme RJ sebelumnya sudah ditempuh dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Baca juga: Sama-sama Tersangka, Hubungan dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar Disebut Retak, dr Tifa Beraksi
Keduanya akhirnya lepas dari status tersangka setelah Jokowi mengabulkan permohonan RJ.
Keputusan Jokowi dibuat beberapa jam setelah Eggy dam Damai berkunjung ke kediamannya di Solo.