BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Riska Amelia anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, penuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Selasa (10/3/2026) kemarin.
Kedatangan anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 dari Partai Nasdem tersebut sempat menjadi sorotan awak media, namun ketika ia datang maupun pulang dari Kejari Pangkalpinang seperti tergesa-gesa.
Padahal, ia datang memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang bersamaan dengan anggota DPRD Siti Aisyah dari Partai Demokrat yang hadir sejak pagi hingga sore hari untuk dimintai keterangan.
Selain Riska Amelia dan Siti Aisyah, Kejari Pangkalpinang juga memanggil Dwi Pramono dari Partai PPP yang baru bisa memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026) pagi.
Ketiga orang anggota DPRD Pangkalpinang ini, diminta hadir ke Kejari Pangkalpinang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan perjalanan dinas di DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2024 dan 2025 lalu.
Kejari Pangkalpinang pun bukan hanya memanggil tiga orang itu saja, tapi seluruh anggota DPRD Pangkalpinang akan dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan.
Bangkapos.com pun telah berupaya melakukan konfirmasi kepada tiga anggota DPRD, akan tetapi ketiga belum memberikan respon atau tanggapan terkait pemanggilan dari Kejari Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)