TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sebuah peristiwa kekerasan terhadap tenaga pendidik terjadi di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengejutkan dunia pendidikan dan masyarakat setempat.
Seorang guru dilaporkan menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh orangtua salah satu murid di lingkungan sekolah.
Insiden tersebut terjadi saat aktivitas sekolah tengah berlangsung, sehingga sempat membuat panik para guru dan siswa yang berada di lokasi.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi dan pelipis setelah diduga dipukul oleh pelaku.
Peristiwa itu sontak memicu perhatian publik karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi tenaga pengajar dan siswa.
Sejumlah saksi mata menyebutkan kejadian berlangsung cepat sebelum akhirnya pihak sekolah berupaya melerai dan menenangkan situasi.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis akibat luka yang dialaminya setelah insiden penganiayaan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan dan diharapkan mendapat penanganan serius dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak kembali terulang di lingkungan sekolah.
Baca juga: Praperadilan Yaqut Cholil Ditolak PN Jaksel, Nasib Eks Menag di Ujung Tanduk: Terancam Hukuman Berat
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, peristiwa itu terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) KB.
Kejadian bermula saat kegiatan belajar mengajar, pada Senin (2/3/2026).
Guru mata pelajaran kesenian berinsial MWW, masuk ke kelas V A untuk memeriksa tugas rumah yang sebelumnya diberikan kepada siswa.
Namun sejumlah siswa belum menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut.
MWW kemudian memberikan kesempatan kepada para siswa untuk menyelesaikan tugas di dalam kelas.
Namun karena situasi kelas masih tetap gaduh, ia kemudian menegur beberapa siswa yang dianggap mengganggu proses belajar.
MMW mengetuk kepala mereka secara ringan sebagai bentuk peringatan.
Salah satu siswa kemudian meninggalkan kelas tanpa izin dan pulang ke rumah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Tidak lama berselang, orangtua siswa tersebut datang ke sekolah dan langsung menuju ruang kelas.
Orang tua siswa tersebut memarahi guru di hadapan para siswa di dalam kelas.
Guru yang bersangkutan sempat menyampaikan permintaan maaf, namun tidak diindahkan.
Dalam situasi tersebut, orang tua siswa kemudian diduga mengayunkan tangan dan menampar wajah guru dengan keras.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian pipi dan pelipis.
Pipi korban dilaporkan mengalami lebam kemerahan dan bengkak, serta terlihat garis-garis darah pada bagian wajah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala sekolah oleh pihak guru.
Kepala sekolah kemudian memanggil para siswa kelas V A untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Dari keterangan para siswa, peristiwa kekerasan tersebut dinyatakan benar terjadi.
Bahkan, akibat insiden itu sejumlah siswa mengalami ketakutan dan gangguan psikologis setelah menyaksikan langsung tindakan kekerasan terhadap guru di dalam kelas.
Melalui rapat dewan guru yang dilaksanakan pada Senin (2/3/2026), para guru sepakat mengambil sejumlah keputusan.
Salah satunya adalah mengeluarkan siswa yang terlibat dari SDN Kampung Baru karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 422.2/861/SDNKB/2026 yang ditujukan kepada siswa bernama Rakki Alsahdi Tapoona, siswa kelas V dengan Nomor Induk Siswa (NIS) 3144452735/3080.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN KB dan tertanggal 2 Maret 2026.
Katua Pengurus Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Flores Timur, Emanuel Fernandez membenarkan adanya peristiwa tersebut.
IGI Flores Timur menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap guru merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan hukum serta merusak martabat profesi pendidik.
Menurut Emanuel, peristiwa tersebut menimbulkan keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi kegiatan belajar mengajar.
“Sekolah adalah ruang pendidikan yang harus aman bagi guru maupun siswa. Kekerasan terhadap guru tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun,” kata Emanuel dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (11/3/2026).
Emanuel menegaskan bahwa IGI Flores Timur mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh guru korban serta berharap aparat penegak hukum dapat memproses perkara tersebut secara profesional, objektif, dan adil.
Menurutnya, setiap guru berhak mendapatkan perlindungan hukum serta rasa aman dalam menjalankan tugas profesinya.
Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menegaskan kewajiban negara, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan kepada guru dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi maupun perlakuan tidak adil.
Di sisi lain, pihaknya mengingatkan pentingnya tetap memperhatikan hak pendidikan anak sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, pihaknya mendorong agar penyelesaian kasus ini tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak tanpa mengabaikan perlindungan terhadap guru sebagai tenaga pendidik.
Emanuel mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Flores Timur untuk memfasilitasi penyelesaian yang bijak dan konstruktif, termasuk kemungkinan penempatan siswa pada satuan pendidikan lain agar hak pendidikan anak tetap terpenuhi.
Ia mengimbau seluruh pihak, termasuk orang tua, masyarakat, dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mengedepankan dialog dan saling menghormati dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan sekolah.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala SDN KB, Wihelmus Dura Muda, namun hingga puku 12.50 WITA, belum ada konfirmasi.
(TribunNewsmaker.com/Eri Ariyanto)(Kompas.com)